JAKARTA | DETAKKita.com — Dugaan mega korupsi senilai Rp3,5 triliun di tubuh PT Riau Petroleum kini menjadi sorotan tajam. Lebih dari 150 hari sejak laporan resmi disampaikan, namun hingga kini belum terlihat langkah konkret dari aparat penegak hukum. Kondisi ini memantik reaksi keras dari Pakar Hukum Internasional, Prof Dr Sutan Nasomal SH, MH.
Dalam pernyataannya di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Sabtu (2/5/2026), Prof Sutan mendesak Presiden RI Prabowo Subianto untuk turun tangan langsung memastikan penegakan hukum berjalan tegas dan transparan.
“Negara jangan tidurkan kasus ini! Dugaan korupsi Rp3,5 triliun bukan angka kecil. Ini harus dibersihkan tuntas agar menimbulkan efek jera. Jangan hanya slogan dimiskinkan, tapi pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegas Prof Sutan.
Laporan Resmi, Tapi Mandek Tanpa Arah
Kasus ini bermula dari laporan investigatif yang diajukan oleh Yayasan DPP KPK TIPIKOR melalui Arjuna Sitepu, yang juga bagian dari jaringan investigasi nasional Jejak Kasus Indonesia.
Laporan tersebut telah resmi diterima oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Agung RI, dan KPK RI, lengkap dengan tanda terima. Namun ironisnya, hingga kini belum ada kejelasan proses hukum.
Hasil klarifikasi langsung ke bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau pada 16 Maret 2026 mengungkap fakta mencengangkan:
- Belum ada perkembangan signifikan
- Belum ada kejelasan status penyelidikan maupun penyidikan
Situasi ini memunculkan tanda tanya besar: apakah ada pembiaran atau intervensi?
Tiga Dugaan Besar: Potensi Kerugian Negara Fantastis
Investigasi awal mengungkap tiga temuan krusial yang diduga menjadi sumber kerugian negara:
1. Dugaan Mark-Up Drilling Rig Rp112 Miliar
Pengadaan alat pengeboran (drilling rig) 750 HP oleh PT Riau Petroleum diduga tidak transparan dan tidak melalui tender terbuka.
- Harga pembelian: ± Rp112 miliar
- Harga pasar global: Rp9 miliar – Rp30 miliar
- Estimasi wajar setelah impor: naik 20–40%
Potensi selisih: Rp33 miliar – Rp49 miliar
Ini mengarah pada dugaan pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan kewenangan.
2. Dugaan Kejanggalan Dana PI Rp3,5 Triliun
Dana Participating Interest (PI) sebesar Rp3,5 triliun justru ditempatkan di bank swasta, bukan bank daerah.
Padahal secara prinsip pengelolaan keuangan daerah:
- Dana publik harus memberi dampak ekonomi lokal
- Bank daerah seperti Bank Riau Kepri seharusnya diprioritaskan
Muncul dugaan konflik kepentingan, fee tersembunyi, hingga indikasi gratifikasi (Pasal 12B UU Tipikor)
3. Dugaan Penyalahgunaan Dana CSR
Dana CSR yang seharusnya untuk masyarakat sekitar wilayah migas diduga digunakan untuk kegiatan tidak relevan:
- ± Rp4 miliar untuk klub sepak bola
- Ratusan juta untuk motocross
- ± Rp483 juta untuk Pacu Jalur di luar wilayah migas
Indikasi penyimpangan dan tidak tepat sasaran
Prof Sutan: “Kalau Hukum Diam, Itu Masalah Baru!”
Melihat mandeknya penanganan, Prof Sutan melontarkan kritik keras terhadap aparat penegak hukum.
“Ini bukan sekadar laporan administrasi. Ini menyangkut integritas hukum negara. Kalau laporan triliunan rupiah dibiarkan lebih dari 150 hari, publik berhak menilai ada kegagalan serius,” ujarnya.
Ia menegaskan, dalam hukum pidana korupsi:
- Setiap dugaan yang memenuhi unsur awal wajib ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan
- Tidak boleh ada alasan teknis untuk menunda
- Apalagi jika menyangkut keuangan negara
“Jika hukum terus diam, maka diam itu sendiri menjadi masalah hukum baru. Pembiaran adalah bentuk kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Desakan Keras: Bentuk Tim Khusus dan Buka ke Publik
Prof Sutan secara terbuka meminta:
- Kejaksaan Tinggi Riau segera naikkan status perkara
- Kejaksaan Agung RI melakukan supervisi
- KPK RI mengambil alih jika ditemukan indikasi korupsi besar
“Segera bentuk tim khusus, lakukan audit investigatif, dan umumkan ke publik. Transparansi itu kewajiban, bukan pilihan,” katanya.
Ujian Besar Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian nyata bagi komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di sektor strategis seperti migas yang menyangkut hajat hidup masyarakat luas.
“Negara tidak boleh kalah oleh korupsi. Kalau ini dibiarkan, yang runtuh bukan hanya keuangan negara, tapi kepercayaan publik,” pungkas Prof Sutan.
150 hari sudah berlalu. Publik menunggu. Hukum tidak boleh diam.






