JAKARTA | DETAKKita.com — Persoalan klasik lahan masyarakat yang masuk kawasan hutan kembali meledak ke permukaan. Kali ini, Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Suhardiman Amby, turun langsung ke Jakarta menemui Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, guna mendesak percepatan penyelesaian melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Pertemuan penting yang digelar di Kantor Kementerian Kehutanan, Senin (27/4/2026), menjadi titik krusial perjuangan masyarakat Kuansing yang selama ini hidup di atas lahan tanpa kepastian hukum.
“Rakyat Butuh Kepastian, Bukan Ketidakjelasan!”
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Kuansing menegaskan bahwa masih banyak lahan masyarakat—terutama di wilayah Kecamatan Pucuk Rantau—yang secara administratif masuk dalam kawasan hutan negara, meskipun telah lama dikuasai dan dimanfaatkan warga secara turun-temurun.
“Kami datang membawa aspirasi masyarakat. Banyak lahan warga yang sudah lama digarap, bahkan menjadi permukiman, namun masih tercatat sebagai kawasan hutan. Ini menyulitkan masyarakat dalam mendapatkan kepastian hukum dan akses ekonomi,” tegas Suhardiman Amby.
Ia juga menyoroti pentingnya perubahan Peta Indikatif TORA, agar kondisi riil di lapangan dapat diakomodir secara adil oleh pemerintah pusat.
“Kami berharap ada revisi peta TORA. Ini bukan sekadar administrasi, tapi menyangkut kehidupan masyarakat. Jika tidak segera diselesaikan, konflik agraria akan terus berpotensi terjadi,” tambahnya.
Menteri Kehutanan Buka Peluang: “Data Valid, Kita Tindak!”
Menanggapi desakan tersebut, Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, menyatakan bahwa pemerintah pusat terbuka terhadap usulan dari daerah, selama didukung data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita akan pelajari usulan ini secara serius. Sepanjang memberikan manfaat besar bagi masyarakat dan didukung dokumen yang valid, tentu akan kita lakukan pemetaan ulang,” tegas Raja Juli Antoni.
Pernyataan ini menjadi angin segar bagi masyarakat Kuansing yang selama ini terjebak dalam status lahan yang tidak jelas.
Data Diserahkan, Peta Realita Dibuka
Dalam pertemuan tersebut, Bupati Kuansing juga menyerahkan sejumlah data pendukung penting, antara lain:
- Peta wilayah terdampak di Kecamatan Pucuk Rantau
- Dokumen administrasi permukiman warga
- Data lahan garapan masyarakat yang telah berlangsung lama
Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret Pemkab Kuansing untuk memastikan bahwa usulan revisi TORA tidak sekadar wacana, tetapi berbasis fakta lapangan.
Turut mendampingi Bupati dalam pertemuan itu antara lain Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal, Anggota DPRD Hardiamon, Asisten I Setda dr. Fahduansyah, Kadis PUPR Ade Fahrer Arif, Plt Camat Pucuk Rantau Yulinar, Kabag Pemerintahan Sigit Purnomo, serta tokoh masyarakat setempat.
Apa Itu TORA? Ini Dasar Hukumnya
Sebagai informasi, TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) merupakan program strategis nasional yang bertujuan:
- Memberikan akses legal kepada masyarakat atas lahan yang dikuasai
- Melepaskan sebagian kawasan hutan untuk kepentingan rakyat
- Mengurangi konflik agraria yang kerap terjadi di berbagai daerah
- Mendorong peningkatan ekonomi masyarakat, khususnya di wilayah pedesaan
Program ini menjadi bagian dari agenda besar reforma agraria pemerintah yang menyasar jutaan hektare lahan di seluruh Indonesia.
Fakta Lapangan: Konflik Lahan Masih Tinggi
Sejumlah data menunjukkan:
- Konflik agraria masih menjadi persoalan serius di Indonesia, terutama di kawasan hutan
- Banyak masyarakat yang telah puluhan tahun tinggal dan berkebun, namun tidak memiliki legalitas
- Ketidakpastian status lahan berdampak pada sulitnya akses permodalan, pembangunan, dan kesejahteraan
Kondisi inilah yang kini coba didobrak oleh Pemkab Kuansing melalui jalur resmi ke pemerintah pusat.
Harapan Besar: Dari Status ‘Ilegal’ ke Legal
Bupati Suhardiman menegaskan bahwa tujuan utama perjuangan ini adalah memberikan keadilan bagi masyarakat.
“Kami ingin masyarakat memiliki kepastian hukum. Dengan legalitas yang jelas, mereka bisa berkembang, berusaha, dan meningkatkan taraf hidupnya. Ini soal keadilan sosial,” pungkasnya.
Bola Kini di Tangan Pemerintah Pusat
Dengan komitmen Menteri Kehutanan yang siap mengkaji dan membuka peluang pemetaan ulang, kini masyarakat Kuansing menanti langkah nyata dari pemerintah pusat.
Apakah revisi peta TORA benar-benar akan dilakukan? Ataukah persoalan klasik ini kembali berlarut?
Yang jelas, satu pesan tegas sudah disampaikan: rakyat butuh kepastian, bukan sekadar janji.






