Scroll untuk baca artikel
HukrimPeristiwaProvinsi Riau

VIRAL DAN MEMALUKAN! Debt Collector di Pekanbaru Hajar Konsumen Pakai Kursi—4 Pelaku Dibekuk — Oknum TNI Ikut Terseret!

×

VIRAL DAN MEMALUKAN! Debt Collector di Pekanbaru Hajar Konsumen Pakai Kursi—4 Pelaku Dibekuk — Oknum TNI Ikut Terseret!

Sebarkan artikel ini
VIRAL DAN MEMALUKAN! Debt Collector di Pekanbaru Hajar Konsumen Pakai Kursi—4 Pelaku Dibekuk — Oknum TNI Ikut Terseret!

PEKANBARU | DETAKKita.com Aksi brutal debt collector di Kota Pekanbaru akhirnya berujung penangkapan. Setelah video pengeroyokan terhadap seorang pria viral dan memicu kemarahan publik, tim gabungan Ditreskrimum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru bergerak cepat—empat pelaku utama berhasil diringkus, sementara lainnya masih diburu.

Peristiwa yang terjadi di sebuah kedai kopi di Jalan Belimbing, Kecamatan Marpoyan Damai, Sabtu (25/4/2026), memperlihatkan tindakan tak manusiawi. Dalam rekaman yang beredar luas, korban dikeroyok secara brutal, bahkan dipukul menggunakan kursi plastik hingga mengalami luka di bagian kepala dan terhuyung lemas.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil respon cepat aparat atas laporan masyarakat.

“Kami telah mengamankan empat pelaku berinisial AD, DO, DA, dan HS yang diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan dan pemerasan. Sementara pelaku lain masih dalam pengejaran,” tegas Hasyim, Minggu (26/4/2026).

 

Modus Klasik: Setop di Jalan, Minta Uang, Berujung Kekerasan

Dari hasil penyelidikan, terungkap modus para pelaku:

  • Menghentikan kendaraan korban secara paksa di jalan
  • Mengaku sebagai debt collector dari leasing
  • Meminta sejumlah uang dengan dalih biaya penarikan
  • Menguasai kendaraan tanpa prosedur hukum

Situasi memanas saat pihak pendamping hukum korban meminta mediasi dan pengembalian kendaraan. Bukannya mereda, para pelaku justru melakukan pengeroyokan.

“Tidak ada mekanisme penarikan kendaraan yang dibenarkan dilakukan di jalan secara paksa, apalagi dengan kekerasan. Ini jelas tindak pidana,” tegas Hasyim.

 

Oknum TNI Ikut Terseret, Kasus Makin Serius

Dalam pengembangan kasus, aparat juga mengamankan satu orang berinisial YL yang diketahui merupakan oknum anggota TNI Angkatan Udara. Penanganannya kini diserahkan kepada Polisi Militer AU.

Barang bukti yang disita antara lain satu unit mobil Toyota Fortuner yang sebelumnya dikuasai para pelaku.

 

Kolaborasi Fakta: Dari Dugaan Intimidasi ke Bukti Pengeroyokan Brutal

Kasus ini sekaligus menguatkan pemberitaan sebelumnya yang sempat diangkat DETAKKita.com, terkait maraknya praktik debt collector yang:

  • Bertindak arogan dan intimidatif
  • Melakukan penarikan kendaraan tanpa prosedur
  • Bahkan diduga melakukan kekerasan terhadap konsumen

Jika sebelumnya publik hanya disuguhkan dugaan dan keluhan korban, kini bukti nyata kekerasan terbuka lebar—bahkan viral di media sosial.

Artinya, praktik yang selama ini dianggap “biasa” ternyata telah berkembang menjadi premanisme berkedok penagihan utang.

 

Dasar Hukum: Ancaman Berat Menanti Pelaku

Para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah pasal berat, di antaranya:

  • Pasal 170 KUHP: Kekerasan secara bersama-sama (pengeroyokan)
  • Pasal 351 KUHP: Penganiayaan
  • Pasal 368 KUHP: Pemerasan
  • UU Fidusia dan aturan OJK: Penarikan kendaraan harus melalui prosedur resmi

Ancaman hukuman tidak main-main—hingga 5 tahun penjara atau lebih, tergantung tingkat kekerasan dan unsur pidana lainnya.

 

Polda Riau Tegas: Tak Ada Tempat untuk Preman Berkedok Debt Collector

Polda Riau memastikan tidak akan memberi ruang terhadap praktik-praktik liar seperti ini.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk premanisme berkedok penagihan utang. Ini meresahkan masyarakat dan akan kami tindak tegas tanpa kompromi,” tegas Hasyim.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika menemukan praktik serupa.

 

Kesimpulan: Alarm Keras untuk Dunia Leasing

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi industri pembiayaan. Penagihan utang yang seharusnya mengikuti prosedur hukum, justru berubah menjadi aksi kekerasan yang mengancam keselamatan warga.

DETAKKita.com menegaskan: ini bukan lagi soal utang—ini soal hukum dan kemanusiaan.

Jika tidak ditindak tegas, bukan tidak mungkin korban berikutnya akan terus berjatuhan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *