MEDAN | DETAKKita.com — Penolakan terhadap pembentukan koperasi baru pasca eksekusi lahan Register 40 dinilai bukan sikap kritis berbasis hukum, melainkan bentuk resistensi terbuka terhadap putusan negara yang telah berkekuatan hukum tetap, Selasa (30/12/2025).
Hal tersebut ditegaskan dalam opini hukum yang disampaikan Uan Haleluddin Dalimunthe, S.H., yang menilai bahwa sejak negara mengeksekusi lahan berdasarkan putusan pengadilan inkracht, maka seluruh bentuk penguasaan dan pengelolaan lama otomatis berakhir secara hukum.
“Setelah eksekusi dilakukan, status tanah kembali sepenuhnya menjadi tanah negara. Tidak ada lagi entitas lama yang memiliki legitimasi hukum untuk mengklaim atau mengatur lahan tersebut,” tegas Uan.
Menurutnya, pembentukan koperasi baru oleh negara atau atas persetujuan negara bukan tindakan sepihak, melainkan konsekuensi yuridis dari perubahan status hukum tanah. Menolak koperasi baru tanpa dasar hukum yang sah justru mencerminkan penolakan terhadap realitas hukum yang telah diputuskan pengadilan.
“Hukum tidak mengenal penguasaan abadi atas tanah negara hanya karena alasan historis atau kebiasaan lama,” ujarnya.
Uan menekankan bahwa koperasi bukanlah hak turun-temurun yang melekat pada tanah, melainkan instrumen ekonomi yang tunduk pada perubahan status hukum. Ketika status tanah berubah, maka negara memiliki kewenangan penuh untuk menata ulang sistem pengelolaannya.
“Menolak koperasi baru sambil menutup mata terhadap eksekusi negara adalah bentuk ketidakpatuhan hukum, bukan perjuangan keadilan,” katanya lugas.
Lebih jauh, kehadiran koperasi baru justru dipandang sebagai upaya korektif terhadap praktik lama yang selama ini menuai kritik, mulai dari minimnya transparansi, konflik internal, hingga ketimpangan distribusi manfaat.
“Jika koperasi lama benar-benar adil dan transparan, seharusnya tidak alergi terhadap perubahan, kompetisi sehat, atau integrasi dalam sistem baru yang sah secara hukum,” lanjutnya.
Ia juga mengingatkan publik agar tidak terjebak dalam narasi penolakan yang mengatasnamakan “hak rakyat”, namun sejatinya hanya berupaya mempertahankan struktur lama yang telah kehilangan pijakan hukum.
“Perjuangan rakyat tidak boleh dijadikan tameng untuk menolak putusan pengadilan dan kewenangan negara. Hukum harus berdiri di atas emosi,” tegas Uan.
Di akhir pernyataannya, Uan menegaskan bahwa koperasi baru bukan musuh masyarakat, melainkan pintu legal agar rakyat tetap memperoleh manfaat ekonomi secara sah di atas tanah negara, tanpa terus terjebak dalam konflik berkepanjangan dan praktik yang berpotensi melanggar hukum.






