Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Kuantan SingingiProvinsi Riau

“Anggaran Siluman” PSU Perkimtan Kuansing Dibantah, Mantan Kadis Tegas: Semua Legal

×

“Anggaran Siluman” PSU Perkimtan Kuansing Dibantah, Mantan Kadis Tegas: Semua Legal

Sebarkan artikel ini
“Anggaran Siluman” PSU Perkimtan Kuansing Dibantah, Mantan Kadis Tegas: Semua Legal

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Tuduhan adanya penambahan “anggaran siluman” pada program Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Tahun Anggaran 2024 sebagaimana diberitakan RiauIn.com, ditepis keras oleh mantan Kepala Dinas (Kadis) Perkimtan Kuansing, Ade Fahrer Arief di Teluk Kuantan, Senin (15/12/2025).

Ade menegaskan, seluruh proses penganggaran PSU telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan regulasi pengelolaan keuangan daerah yang berlaku, mulai dari Undang-Undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP) hingga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

“Tidak ada yang namanya anggaran siluman. Semua tahapan sudah dilalui sesuai aturan, mulai dari usulan masyarakat, Musrenbang, reses DPRD, penyusunan RKPD, KUA-PPAS, RAPBD, hingga ditetapkan menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2024,” tegas Ade Fahrer Arief kepada DETAKKita.com.

Ia menjelaskan, penambahan volume, lokus dan pagu pendanaan PSU dilakukan secara sah dan dibenarkan regulasi, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, terutama untuk menjawab kebutuhan mendesak pasca Covid-19 serta dampak bencana banjir akhir tahun 2023.

“Kegiatan PSU itu kebutuhan mendesak masyarakat. Pelaksanaannya baru bisa dilakukan tahun 2024 karena kondisi dan situasi sebelumnya. Ini juga sejalan dengan target RPJMD yang menumpuk sejak 2021 hingga 2023,” ujarnya.

Ade yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing menambahkan, seluruh program PSU telah dibahas bersama DPRD, baik di komisi maupun Banggar bersama TAPD, dan disahkan melalui Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang APBD Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2024.

Lebih jauh, Ade menyayangkan pemberitaan RiauIn.com yang dinilainya tidak berdasar dan berpotensi menyesatkan publik.

“Pemberitaan itu membuat gaduh dan tidak benar. Semua regulasi sudah kami jalankan sesuai prosedur,” tegasnya.

Ia menutup dengan menegaskan bahwa kerangka pendanaan dalam RPJMD bersifat indikatif, sehingga penyesuaian anggaran dimungkinkan sepanjang untuk kepentingan masyarakat dan sesuai kemampuan keuangan daerah.

“Jadi jangan dipelintir seolah-olah ada pelanggaran,” pungkas Ade Fahrer Arief.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *