Scroll untuk baca artikel
JakartaNasionalSosok

Prof. Sutan Nasomal Desak Bupati Bandung Turun Tangan: “Instruksikan Kadis Bangunan Selidiki Kasus IMB Baleendah!”

×

Prof. Sutan Nasomal Desak Bupati Bandung Turun Tangan: “Instruksikan Kadis Bangunan Selidiki Kasus IMB Baleendah!”

Sebarkan artikel ini
Prof. Sutan Nasomal Desak Bupati Bandung Turun Tangan: “Instruksikan Kadis Bangunan Selidiki Kasus IMB Baleendah!”

BANDUNG | DETAKKita.com Kasus dugaan jual beli tanah ilegal yang menyeret pembangunan sebuah rumah di Kampung Pasir Paros, RT 06 RW 12, Kelurahan Baleendah, Kabupaten Bandung, menyita perhatian publik. Polemik kepemilikan lahan yang tak kunjung jelas turut menyeret persoalan perizinan bangunan yang hingga kini diduga tidak memiliki IMB.

Pakar Hukum Internasional yang juga Ekonom Nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., angkat bicara. Saat dihubungi sejumlah pimpinan redaksi media di kantornya, Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Sabtu (15/11/2025), ia tegas meminta Bupati Bandung memerintahkan Dinas Bangunan untuk turun langsung menyidik kasus tersebut.

“Jual beli tanah harus diperkuat oleh perangkat desa, RT, RW, hingga akta Camat atau PPAT Notaris. Ini untuk menghindari kasus-kasus seperti di Baleendah. Publik berhak tahu kebenaran status tanah tersebut,” tegas Prof. Sutan.

Pembangunan Rumah Berbiaya Ratusan Juta, Status Tanah Dipertanyakan

Di lapangan, pembangunan rumah di Kp. Pasir Paros tersebut disebut sudah menelan biaya hingga ratusan juta rupiah, namun tak kunjung rampung. Sumber warga menyebut lahan yang dibangun itu bukan milik pihak yang mengerjakan, yakni Hj. Ida, melainkan milik orang lain.

Emak Euis (almh.), istri almarhum Abah Anen yang dulu menggarap lahan tersebut, diduga telah menjual tanah itu kepada Hj. Ida—pegawai RS Welas Asih—sekitar Rp 9 juta per tumbak. Total transaksi diperkirakan mencapai Rp 180 juta untuk kurang lebih 20 tumbak lahan.

Namun, transaksi ini langsung menuai kecurigaan warga. Mereka mengaku perangkat RT/RW bahkan menolak terlibat karena mengetahui tanah tersebut bukan hak Emak Euis secara sah.

“Mustahil harga tanah di dalam Rp 25 juta per tumbak, tapi dijual Rp 9 juta. Semua warga tahu tanah itu bukan milik Emak Euis. Anehnya, Hj. Ida tetap membeli. Tidak takut bermasalah? Lagipula bukan sekali ini saja tanah di sini dibeli untuk dijadikan kontrakan,” ujar seorang warga dengan nada khawatir.

Tak Ada Sertifikat, Tak Ada AJB, IMB Mustahil Terbit

Warga lainnya menegaskan bangunan itu jelas belum memiliki IMB. “Bagaimana bisa mengurus IMB kalau sertifikat atau AJB tidak ada? Tanahnya saja belum jelas milik siapa. Jangan-jangan tanah sengketa,” katanya.

Hingga berita ini dipublikasikan, Senin (10/11), belum ada kejelasan resmi mengenai kepemilikan lahan maupun legalitas pembangunan tersebut.

Publik Minta Pemkab dan APH Bergerak

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Bandung, Kelurahan dan Kecamatan Baleendah, BPN, Polresta Bandung, hingga Kejari Kabupaten Bandung segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

Masyarakat menilai penyelesaian kasus ini penting untuk mencegah sengketa baru dan membongkar oknum-oknum yang diduga memperjualbelikan tanah bukan hak mereka.

“Harapan kami, kasus ini dibongkar tuntas. Bila perlu, dari sini akan terungkap siapa mafia tanah yang bermain di Baleendah,” tutup salah seorang warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *