TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Udara di Desa Pasar Inuman, Kecamatan Inuman, kini terasa sedikit lebih lega. Setelah bertahun-tahun masyarakat resah oleh aktivitas pengolahan sawit milik PT. Gemilang Sawit Lestari (GSL), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau akhirnya mengambil langkah tegas: menutup dan mencabut izin lingkungan perusahaan tersebut.
Langkah itu tertuang dalam Keputusan Bupati Kuantan Singingi Nomor Kpts.255/X/2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati H. Suhardiman Amby pada 9 Oktober 2025. Keputusan ini membatalkan izin lingkungan lama yang diterbitkan sejak 2013, setelah hasil pengawasan tim dari Dinas Lingkungan Hidup menemukan pelanggaran berat terhadap dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan).
Keputusan tersebut bukan diambil secara tiba-tiba. Tim pengawas lingkungan Kabupaten Kuansing melakukan peninjauan pada 30 September 2025 dan mendapati fakta bahwa kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang seharusnya dijalankan oleh PT. GSL tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dampaknya, potensi pencemaran air, udara, dan kerusakan ekosistem sekitar pabrik meningkat signifikan.
“Segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan harus dihentikan. Pemerintah tidak akan membiarkan ada perusahaan yang mengabaikan tanggung jawab ekologis. Kita ingin menjaga Kuantan Singingi tetap hijau, bersih, dan layak huni bagi generasi mendatang,” ujar Bupati H. Suhardiman Amby dengan nada tegas di Teluk Kuantan, Sabtu (11/10/2025).
Suhardiman menyebut, keputusan pencabutan izin lingkungan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan hukum lingkungan. Ia menegaskan, Kabupaten Kuansing tidak anti-investasi, namun investasi yang hadir harus beretika dan berwawasan lingkungan.
“Kita tidak melarang investasi, tapi jangan sampai investasi itu mencederai lingkungan dan merugikan masyarakat. Kalau izin lingkungan dilanggar, otomatis kegiatan usaha itu batal. Itu amanat undang-undang,” ujarnya lagi.
Langkah tegas Bupati Kuansing ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan masyarakat Inuman. Mereka menilai kebijakan tersebut menjadi bukti nyata keberpihakan pemerintah terhadap rakyat dan kelestarian alam.
Salah seorang tokoh masyarakat Pasar Inuman yang enggan disebut namanya mengatakan, selama beberapa tahun terakhir warga sering mengeluh soal limbah dan bau dari area sekitar pabrik.
“Kami sudah sering melapor, dan akhirnya kini pemerintah turun tangan. Kami sangat mengapresiasi langkah Pak Bupati,” ujarnya.
Dalam surat resmi yang dikirimkan kepada pihak perusahaan, Bupati menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional PT. Gemilang Sawit Lestari (GSL) harus dihentikan sementara waktu hingga perusahaan memperoleh kembali persetujuan izin lingkungan yang baru dan sah. Jika masih melanggar, sanksi hukum akan diberlakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Keputusan tersebut mengacu pada sejumlah dasar hukum, antara lain:
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; dan
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2021 tentang kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
Suhardiman menutup keterangannya dengan pesan reflektif yang menggambarkan arah pembangunan Kuansing ke depan.
“Kita ingin Kuansing tumbuh sebagai daerah yang seimbang — antara kemajuan ekonomi dan kelestarian alam. Tidak boleh ada lagi perusahaan yang datang untuk mengeruk keuntungan, tapi meninggalkan kerusakan. Kuansing bukan tempat untuk itu, dan ini juga berlaku tegas terhadap perusahaan lainnya,” tegasnya.
Kini, setelah izin lingkungan PT. GSL resmi dicabut, masyarakat Inuman berharap alam di sekitar mereka bisa pulih kembali. Sungai yang dulu keruh bisa jernih lagi, udara kembali bersih, dan sawah-sawah warga terbebas dari limbah industri.
Langkah berani ini menandai era baru penegakan hukum lingkungan di Kuantan Singingi, di mana kepentingan rakyat dan keberlanjutan ekologis menjadi prioritas utama di atas kepentingan modal.