TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Suasana penuh haru dan bahagia menyelimuti Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Teluk Kuantan pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Minggu (17/08/2025). Sebanyak 310 Warga Binaan mendapat remisi umum, 330 orang mendapat remisi dasawarsa, dan 9 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas setelah menerima pengurangan masa pidana tersebut.
Acara Pemberian Remisi berlangsung pada pukul 11.00 WIB, dihadiri langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Kuantan Singingi (Kuansing), H. Muklisin, jajaran Forkopimda, didampingi Staf Ahli Bupati, Asisten Sekretariat Daerah (Setda), serta undangan lainnya, seperti seluruh Kepala OPD, Ketua GOW Kuansing, Hj. Nurhidayah Muniroh Muklisin, Camat se-Kabupaten Kuansing, hingga keluarga warga binaan yang hadir menyaksikan momen penuh haru tersebut.
Peringatan HUT RI di Lapas Teluk Kuantan diawali dengan upacara pengibaran bendera merah putih yang berlangsung khidmat di halaman Lapas. Para Warga Binaan, petugas Lapas, hingga tamu undangan tampak larut dalam suasana nasionalisme, menyanyikan lagu kebangsaan dengan penuh semangat. Tidak sedikit keluarga yang hadir pun ikut meneteskan air mata ketika mengetahui anggota keluarganya menerima remisi dan akan segera bebas.
Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), H. Muklisin, dalam sambutannya menyampaikan apresiasinya kepada seluruh Warga Binaan yang telah menunjukkan perubahan sikap selama menjalani masa pembinaan.
“Pemberian remisi ini bukan sekadar hadiah, melainkan bentuk penghargaan negara kepada saudara-saudara yang mampu menunjukkan perubahan positif. Kami berharap, setelah keluar nanti, bisa benar-benar kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik, mandiri, dan siap berkontribusi untuk pembangunan Kuansing,” ujar H. Muklisin.
Muklisin juga menegaskan, pemerintah daerah mendukung penuh program pembinaan di Lapas. “Kita ingin melihat mantan Warga Binaan bisa berkarya, tidak kembali melakukan kesalahan, dan benar-benar menjadi bagian dari masyarakat yang produktif,” tambahnya.
Kepala Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan, Wiwid Feryanto Rahadian, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada Warga Binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, termasuk aktif mengikuti program pembinaan yang digelar Lapas.
“Pengurangan masa pidana ini merupakan wujud apresiasi negara kepada Warga Binaan yang menunjukkan sikap disiplin, perubahan perilaku, serta kesungguhan dalam mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian. Harapan kami, mereka yang menerima remisi dapat menjadi pribadi lebih baik serta memberi kontribusi positif di tengah masyarakat,” ujar Wiwid.
Ia menambahkan, semangat kemerdekaan harus menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri. “Ini momentum untuk bangkit, meninggalkan masa lalu, dan melangkah menuju masa depan yang lebih baik,” tutupnya.
Salah seorang Warga Binaan yang bebas setelah menerima remisi, M (40), tak kuasa menahan haru saat dipeluk keluarganya. “Alhamdulillah, ini anugerah terbesar di Hari Kemerdekaan. Saya berterima kasih kepada pemerintah dan pihak Lapas yang telah membina kami. Saya berjanji tidak akan mengulangi kesalahan, dan ingin memulai hidup baru bersama keluarga,” ucapnya dengan mata berkaca-kaca.