TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Seorang ayah bejat karena sabu tega perkosa anak kandungnya selama dua tahun. Dimana anak perempuannya tersebut masih dibawah umur, mulai diperkosa sang ayah bejat (sebut saja Kiting) sejak anak kandungnya (sebut saja Bunga) kelas 6 SD hingga SMP kelas 2.
Rudapaksa yang dilakukan bapak kandungnya si Bunga itu berawal dari diajaknya sang anak menonton film porno, oleh si Kiting sang bapak bejat itu. Alih-alih hanya itu, usai menonton film itu Kiting malah mengajak anak kandungnya melakukan hubungan badan layaknya suami-istri.
Dimana hal itu dilakukan si Kiting dirumahnya sendiri, disaat sang istri (sebut saja Mawar) sedang tidak berada dirumah, karena memang sengaja disuruh ke warung untuk membeli sesuatu.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Shilton SIK MH didampingi Kasi Humas Polres Kuansing Iptu Aman Sembiring SH menyampaikan hal tersebut kepada DETAKKita.com di Teluk Kuantan, Kamis (12/12/2024).
Dimana kronologis penangkapan tersangka Kiting bermula ketika kakek korban (sebut saja Dadu) melaporkan perbuatan tersangka ke Polres Kuansing. Pelaku pencabulan terhadap anak perempuan kandungnya itu, diduga telah menyetubuhi lebih dari seratus kali.
Mendapati laporan itu, sambung Kasat Reskrim AKP Shilton, pihak Polres dalam hal ini Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku dengan nama yang disamarkan sebagai Kiting dikediamannya di bagian hilir Kabupaten Kuansing, pada 9 Desember 2024 kemarin.
Menurut AKP Shilton, setelah dilakukan interogasi baik terhadap pelaku maupun korban, ternyata ayah bejat itu melakukan perbuatannya lantaran di bawah pengaruh (mabuk) narkoba jenis sabu dan doyan nonton film porno. Perbuatan itu sudah dilakukan pelaku sejak 2 tahun yang lalu, atau saat anaknya atau korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Usai ajak anaknya nonton film porno, pelaku mulai mengajak anak kandungnya itu untuk melakukan hubungan layaknya suami dan istri. “Ayo lah, ga apa apa do,” kata Kasat Reskrim Polres Kuansing menirukan ajakan pelaku kepada anaknya itu. Namun anaknya itu tidak mau, dan menolak ajakan si Kiting tersebut.
Mendapati penolakan dari anaknya itu, pelaku merupakan pekerja mebel itu malah mengancam akan membunuh korban Bunga ini. “Kalau kamu tolak, akan saya bunuh,” ucap Kasat Reskrim membeberkan hal itu.
Dimana pelaku yang bekerja mebel ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dimuka hukum. Pelaku juga dijerat pasal 81 Junto pasal 76D Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam Pidana 15 tahun kurungan penjara sesuai dengan UU Perlindungan Anak,” tegasnya.