Scroll untuk baca artikel

Penyidik Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Proyek Lintasan Atletik

×

Penyidik Kejaksaan Tahan Tersangka Korupsi Proyek Lintasan Atletik

Sebarkan artikel ini

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi (Kuansing) tetapkan tiga tersangka sebagai pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang diduga telah merugikan negara Rp 1 Milyaran lebih. Dimana ketiganya diduga telah mengkorupsi anggaran proyek pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center, Rabu (30/08/2023) di Teluk Kuantan.

Dimana kegiatan tersebut, berada pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kuansing tahun 2020 lalu, yang dikerjakan oleh PT Ramawijaya dengan nilai kontrak sebesar Rp 8.579.579.000,- (delapan milyar lima ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH MH mengatakan, bahwa pada Rabu tanggal 30 Agustus 2023 sekira jam 09.30 WIB telah dilakukan Pemeriksaan Saksi terhadap M (selaku Direktur Utama PT Ramawijaya) dan juga terhadap YZ (selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berdasarkan Sprindik Nomor : Print-08/L.4.18/Fd.1/07/2021 Jo. Sprindik Nomor : Print-08.a/L.4.18/Fd.1/08/2022, Jo Sprindik Nomor : Print-08.b/L.4.18/Fd.1/05/2023 Jo. Sprindik Nomor : Print-05/L.4.18/Fd.1/08/2023.

Setelah dilakukan Pemeriksaan, Tim Penyidik Kejari Kuansing melakukan Ekpose dan berkesimpulan adanya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdapat selisih yang mengakibatkan kerugian keuangan   negara atau daerah pada Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Disdikpora Kuansing Tahun 2020 yang dikerjakan oleh PT Ramawijaya, yang telah terpenuhi dua alat bukti yang cukup  sehingga menetapkan M, YZ, dan IC sebagai Tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1413/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023 untuk M, dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-1415/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023 untuk YZ, sedangkan untuk IC tidak dilakukan Penahanan pada Perkara ini dikarenakan telah dilakukan penahanan dalam Perkara yang lain.

“Iya, yang ditahan itu ada dua, yakni M dan YZ. Sedangkat IC dalam kasus ini tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan telah ditahan dalam kasus atau perkara yang lainnya,” kata Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Tujuan Tertentu dari Inspektorat Kabupaten Kuansing Nomor : 15/LHA-ATT/ITKAB/2023 tanggal 24 Agustus 2023 atas Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atau Daerah pada Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Dinspora Kuansing Tahun 2020 yang dikerjakan oleh PT Ramawijaya dapat disimpulkan telah terjadi Kerugian Keuangan Negara atau Daerah pada pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center tersebut.

“Terdapat selisih Pembayaran yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara atau Daerah senilai Rp 1.041.946.877,73 (satu milyar empat puluh satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah koma tujuh puluh tiga sen),” jelasnya.

Kemudian, sambung Nurhadi, terhadap kedua tersangka setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim dokter RSUD Teluk Kuantan dinyatakan sehat dan bebas covid-19. Maka Tim Penyidik melakukan penahanan terhadap kedua Tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-577/L.4.18/Ft.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023 untuk YZ dan Surat Perintah Penahanan (T-2) Nomor : Print-576/L.4.18/Ft.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023 untuk M.

“Kedua tersangka akan dilakukan Penahanan di Lapas Kelas IIB Teluk Kuantan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung tanggal 30 Agustus 2023 sd 18 September 2023. Penahanan dalam proses Penyidikan ini dengan alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan Barang Bukti dan atau mengulangi Tindak Pidana Pasal 21 Ayat (1) KUHAP serta alasan objektif ancaman Pidana yang disangkakan lebih dari 5 (Lima tahun),” jelasnya.

Dijelaskan Nurhadi, kedua tersangka saat ini disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Dengan Ancaman Hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 Tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 200.000.000,- dan paling banyak Rp 1.000.000.000,- dan ancaman Hukuman untuk pasal 3 pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah),” tegasnya.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *