SUKABUMI | DETAKKita.com — Ruang kerja yang semestinya menjadi tempat menjalankan tugas kedinasan justru diduga disalahgunakan untuk aksi asusila. Seorang Sekretaris Dinas (Sekdis) Perhubungan Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat (Jabar), berinisial TIP (54) kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap tiga siswi magang.
Perkara tersebut terungkap dalam konferensi pers yang digelar jajaran Polres Sukabumi di Mapolres Sukabumi, Jumat (18/9/2026) yang lalu.
Polisi mengungkap, dugaan perbuatan asusila itu terjadi di ruang kerja tersangka. Modus yang disebut terungkap dalam penyidikan yakni mengajak para siswi yang sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) untuk karaoke bersama di dalam ruangan tersebut.
Bahkan, dalam konferensi pers, polisi turut memperlihatkan sejumlah barang bukti yang disita dari ruang kerja tersangka.
Di atas meja rilis Satreskrim terlihat satu unit boks pengeras suara berukuran cukup besar serta perangkat audio mixer dengan sejumlah tombol pengatur suara. Sejumlah kantong berisi pakaian yang diamankan penyidik juga turut diperlihatkan sebagai barang bukti.
Karaoke di Ruang Kerja Berujung Dugaan Pelecehan
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika tersangka mengajak tiga siswi yang tengah menjalani kegiatan PKL di instansi tempatnya bekerja.
Para siswi tersebut kemudian diajak melakukan karaoke di ruang kerja tersangka.
“Si tersangka ini mengajak kepada korbannya, ada tiga korban siswi yang notabene sedang melakukan kegiatan PKL di salah satu instansi tempat tersangka ini bekerja. Kemudian diajak melakukan kegiatan karaoke di ruang kerjanya tersangka,” beber Agus.
Namun, menurut keterangan polisi, kegiatan tersebut kemudian diduga tidak berhenti sebatas karaoke.
Di ruang tertutup tersebut, polisi menyebut terjadi dugaan pelecehan terhadap para korban, baik secara fisik maupun nonfisik.
“Dalam kegiatan karaoke tersebut, di situlah terjadi adanya tindak pidana pelecehan, baik fisik maupun nonfisik terhadap korban,” jelas Agus.
Barang Bukti Audio Diamankan
Pengungkapan perkara ini turut memperlihatkan sejumlah barang yang disebut berkaitan dengan kegiatan karaoke di ruang kerja tersangka.
Perangkat audio berupa speaker dan mixer menjadi salah satu barang yang diperlihatkan polisi dalam konferensi pers.
Barang-barang tersebut kini menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi serta dugaan perbuatan yang dilakukan tersangka.
Penetapan TIP sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan serta keterangan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Kasus ini masih berproses secara hukum. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan seluruh dugaan perbuatan yang disangkakan kepadanya tetap harus dibuktikan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.






