TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Sertifikat sebagai tanda bukti hak milik sebidang tanah kepunyaan Bapak Sait, yang terletak di Desa Pulau Kumpai Kecamatan Pangean Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau hilang entah kemana.
Dimana saat ini, Sait berharap ada kemudahan dari pihak pertanahan untuk penerbitan kembali Sertifikat tanah miliknya tersebut dari pihak berwenang, sebagai tanda kepemilikan yang sah sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.
“Surat aslinya hilang, kalau yang foto copy nya masih ada, tidak tau kemana perginya, kita berharap ada kemudahan untuk penerbitan kembali surat sertifikat ini dari pihak pertanahan, karena tanah ini milik kita dan ada buktinya,” kata Sait, kepada DETAKKita.com di Teluk Kuantan, Senin (06/01/2025).
Sait yang ketika berbincang dengan DETAKKita.com di Teluk Kuantan pada Senin pagi, didampingi Kuasa Hukum atau PH nya, Suburman SH menyampaikan, bahwa sebidang tanah itu benar adanya milik kliennya tersebut.
Dimana sebidang tanah yang dimiliki oleh kliennya itu, kata Suburman, merupakan sebidang tanah untuk lahan pertanian, dengan luas lahan 7.492,5 M² (tujuh ribu empat ratus sembilan puluh dua koma lima meter persegi).
“Ya, tanah milik klien kami ini diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Indragiri Hulu di Rengat pada tahun pembukuan 29 Mei 1996 lalu, copy an sertifikatnya masih ada kok, yang hilang itu sertifikat atau surat aslinya. Untuk itu kita berharap ada prosedur yang bisa memudahkan untuk kembalikan hak berupa penerbitan sertifikat asli kembali atas kepemilikan tanah klien kita ini oleh pihak yang bersangkutan,” ujar Suburman.