Kabupaten Kuantan Singingi

Masyarakat Resah, Pemerintah dan APH Diminta Berantas Sarang Prostitusi Berkedok Panti Pijat

43
×

Masyarakat Resah, Pemerintah dan APH Diminta Berantas Sarang Prostitusi Berkedok Panti Pijat

Sebarkan artikel ini

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Beredarnya informasi terkait dengan adanya pekerja disalah satu panti pijat yang beroperasi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau mengidap penyakit HIV/AIDS berdasarkan pemberitaan salah satu media belum lama ini, masyarakat merasa resah dan was-was untuk berinteraksi di publik.

Dimana hal itu berdasarkan pengembangan berita terkait penggerebekan dalam penertiban sejumlah panti pijat dan tempat hiburan malam (THM) di ibukota Kabupaten Kuantan Singingi, tepatnya di Kelurahan Sungai Jering Kecamatan Kuantan Tengah.

Mona, salah seorang warga merasakan kecemasan yang cukup berarti, dimana penyakit HIV/AIDS bisa menular ke setiap orang yang berinteraksi, misalnya berhubungan badan dengan pekerja panti pijat yang seyogyanya adalah panti pijat plus-plus.

“Ya takut lah pak, karena kita tak tau siapa yang terjangkit nantinya, bisa saja anggota keluarga kita yang main kesitu,” ucapnya dengan raut wajah cemas kepada DETAKKita.com di Teluk Kuantan, Jum’at (24/01/2025) malam.

Sementara itu, Ahmad Fathony yang merupakan salah seorang wartawan Kabupaten Kuantan Singingi juga berharap agar seluruh panti pijat ditutup permanen oleh Pemerintah Daerah (Pemda) melalui OPD terkait.

“Harus ditutup itu, kan sudah ada yang positif HIV/AIDS, itu berarti sudah tak benar usaha mereka itu. Jika tidak bisa ditutup, setidaknya harus dilakukan Voluntary Counseling and Testing (VCT) atau Konseling dan Tes HIV Sukarela. Tes ini dilakukan untuk mengetahui apakah seseorang positif atau negatif HIV,” tegasnya seraya berharap.

Sejauh ini diduga penyebaran HIV/AIDS di Kabupaten Kuantan Singingi sangat masif sebagai dampak keberadaan tempat atau sarang prostitusi yang berkedok panti pijat alias panti pijat plus-plus. Jika terus dibiarkan, akan banyak generasi muda di negeri yang berjuluk Kota Pacu Jalur terdampak penyakit ganas tersebut.

Untuk itu, diharapkan kepada Pemda Kuantan Singingi melalui OPD terkait untuk membasmi seluruh sarang maksiat yang mengotori negeri beradat dan berbudaya melayu tersebut. Sehingga dengan demikian generasi muda yang merupakan masa depan daerah dapat terselamatkan.

Selain itu, juga diharapkan adanya peranan penting dan aktif dari lembaga penegak hukum, dalam hal ini TNI/Polri yakni Polres Kuantan Singingi dan Kodim 0302 Inhu – Kuansing dalam memutus mata rantai prilaku maksiat, yang dapat mencoreng budaya ketimuran Indonesia di tanah melayu Kabupaten Kuantan Singingi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *