KAMPAR | DETAKKita.com — Tarmizi, warga Desa Muara Bio Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar, Riau, diduga mendapatkan ancaman percobaan pembunuhan setelah melaporkan pengrusakan tanaman kelapa sawit dan pagar kebun miliknya.
Menurut informasi yang diperoleh Tim, Tarmizi telah melaporkan pengrusakan tanaman sawit dan pagar kebun miliknya ke Polsek Kampar Kiri pada Oktober 2024 lalu. Namun, setelah melaporkan kejadian tersebut, Tarmizi diduga mendapatkan ancaman percobaan pembunuhan dari sekelompok pihak yang mengklaim lahan tersebut milik mereka.
Pihak berwajib telah melakukan penyelidikan terhadap kejadian tersebut dan telah menemukan beberapa bukti yang mendukung adanya pengrusakan tanaman sawit dan pagar kebun. Namun, untuk unsur ancaman percobaan pembunuhan terhadap Tarmizi masih didalami pihak kepolisian, pada Selasa (25/2/2025).
Ketua DPP PMRI, Muhamad Indra Safutra menyatakan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendampingan dalam bentuk pengawasan ketertiban masyarakat untuk menemukan pelaku dan motif di balik kejadian tersebut, ujarnya.
Sementara itu Sekretaris DPD PMRI Kampar, M Hasbi menambahkan bahwa pihaknya telah menyerahkan barang bukti pendukung penyelidikan pihak berwajib. “Ada berupa 2 pokok sawit yang dirusak pelaku dan satu batang kayu pagar yang dirusak oleh pelaku,” imbuhnya.
Disela kegiatan Dedi Osri SH, merupakan Advokat muda yang mendampingi perkara ini dilokasi menyampaikan dasar hukum mediasi perkara pengrusakan tanaman dan pagar tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, Undang-Undang (UU) No. 18 Tahun 2011 tentang Dasar-Dasar Permusuhan dan Penyelesaian Sengketa, Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2013 tentang Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi, dan Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Selain itu, mediasi juga diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dalam konteks perkara pengrusakan tanaman dan pagar ini, mediasi dapat dilakukan sebagai upaya penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efektif, dan efisien dibandingkan dengan proses peradilan yang lebih panjang dan rumit,” beber Dedi, Ketua PMRI Kampar.
Sementara itu, sesuai Peraturan Polri Presisi dan Polri Kamtibmas merupakan dua konsep yang terkait dengan kegiatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Polri Presisi adalah program Polri yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan masyarakat melalui pendekatan yang lebih presisi dan efektif.
Polri Kamtibmas adalah konsep yang terkait dengan kegiatan Polri dalam menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Polri Kamtibmas mencakup berbagai kegiatan, seperti patroli keamanan, penindakan terhadap kejahatan, dan pelayanan masyarakat.
“Dalam implementasinya, Polri Presisi dan Polri Kamtibmas memiliki kaitan yang erat. Program Polri Presisi dapat membantu meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan masyarakat, sehingga dapat meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” tutup Dedi, memaparkan.