BATU BARA | DETAKKita.com — Bupati Batu Bara, H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menghadiri langsung Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batu Bara dengan agenda krusial: penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sekaligus pengambilan keputusan dan penandatanganan persetujuan bersama, Senin (22/12/2025).
Rapat paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, dipimpin Ketua DPRD M. Safi’i, S.H., dan dihadiri para Wakil Ketua, anggota DPRD, unsur Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, serta undangan lainnya.
Dalam forum resmi tersebut, seluruh fraksi DPRD Batu Bara menyatakan sikap bulat: menerima dan menyetujui tiga Ranperda yang telah melalui pembahasan panjang untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Usai pembacaan pendapat akhir fraksi, rapat dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengambilan keputusan dan persetujuan bersama, yang diteken langsung oleh Ketua DPRD, para Wakil Ketua DPRD, serta Bupati Batu Bara.
Tiga Ranperda yang resmi disahkan menjadi Perda itu meliputi:
1. Perda Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
2. Perda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
3. Perda Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
Dalam sambutannya, Bupati Batu Bara menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa pengesahan Perda ini bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjamin hak masyarakat, memperkuat peran perusahaan, dan memastikan akses air bersih.
“Setelah disahkan, pelaksanaan Perda ini menjadi tanggung jawab bersama dan harus dijalankan secara kolaboratif oleh seluruh pemangku kepentingan,” tegas Bupati.
Bupati berharap, ketiga Perda tersebut tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan secara konsisten agar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat Batu Bara.






