Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiProvinsi Riau

Teror PETI di Benai! “Raja-Raja Dompeng” Kuasai Alam—Lingkungan Diluluhlantakkan—Hukum Seakan Tak Bernyawa!

×

Teror PETI di Benai! “Raja-Raja Dompeng” Kuasai Alam—Lingkungan Diluluhlantakkan—Hukum Seakan Tak Bernyawa!

Sebarkan artikel ini
Teror PETI di Benai! “Raja-Raja Dompeng” Kuasai Alam—Lingkungan Diluluhlantakkan—Hukum Seakan Tak Bernyawa!

BENAI | DETAKKita.com Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menggeliat di Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Sejumlah titik rawan seperti Desa Gunung Kesiangan dan Banjar Lopak diduga menjadi sarang operasi para pelaku tambang ilegal yang kian berani beraksi.

Investigasi lapangan DETAKKita.com pada Jumat (10/4/2026) mengungkap sejumlah nama yang disebut-sebut sebagai pemain aktif, yakni Hamdi, Iyan Buhe, Mak Rul, dan Iwan Ireng.

Seorang warga yang menjadi narasumber, namun memilih enggan disebutkan namanya demi keselamatan, mengungkapkan bahwa aktivitas ini bukan hal baru—melainkan praktik lama yang terus berulang tanpa penindakan tegas.

“Kami sudah lama tahu aktivitas ini. Tapi mau bagaimana, kami cuma bisa diam. Takut,” ungkapnya lirih.

Lebih jauh diungkapkan, Hamdi, warga Desa Kampung Baru Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya, disebut sebagai salah satu pelaku yang sebelumnya juga pernah melakukan aktivitas PETI di lokasi yang sama dengan menggunakan alat berat jenis excavator.

Sementara tiga nama lainnya—Iyan Buhe, Mak Rul, dan Iwan Ireng—disebut sebagai pemain lama alias “senior” dalam dunia tambang ilegal di wilayah tersebut. Mereka diketahui mengoperasikan rakit dompeng berbentuk kapal dengan jumlah bervariasi:

  • Hamdi: 2 rakit
  • Mak Rul: 1 rakit
  • Iyan Buhe: 1 rakit
  • Iwan Ireng: 3 rakit

Aktivitas ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan serius terhadap lingkungan hidup.

DASAR HUKUM & ANCAMAN SANKSI

Praktik PETI jelas melanggar ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

  • Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) ~ Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
  • Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup ~ Pelaku perusakan lingkungan dapat dipidana 3 hingga 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah, tergantung tingkat kerusakan yang ditimbulkan.

Kerusakan yang diakibatkan PETI bukan hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga berdampak langsung terhadap kesehatan masyarakat dan keberlangsungan hidup generasi mendatang.

Warga pun mendesak agar Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari Polri maupun TNI, segera turun tangan tanpa tebang pilih.

“Ini sudah jelas merusak lingkungan. Harusnya ini jadi kewajiban aparat untuk menghentikan dan menindak. Jangan dibiarkan terus,” tegas sumber tersebut.

Situasi ini menjadi tamparan keras bagi penegakan hukum di daerah. Ketika aktivitas ilegal terus berlangsung terang-terangan, publik mulai mempertanyakan: di mana ketegasan aparat?

DETAKKita.com menegaskan—PETI bukan sekadar pelanggaran, tapi ancaman nyata bagi alam Kuansing. Jika dibiarkan, yang rusak bukan hanya tanah dan sungai, tapi masa depan daerah itu sendiri!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *