SINGINGI | DETAKKita.com — Dugaan pelanggaran aturan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) kembali mencuat di SPBU 13.295.609 Logas, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau. Ironisnya, pelanggaran itu terjadi tepat di depan spanduk larangan resmi yang dipasang aparat kepolisian.
Dalam spanduk yang terpasang jelas tertulis “Dilarang Pengisian BBM Menggunakan Jerigen / Modifikasi Tangki”, lengkap dengan logo kepolisian serta dasar hukum yang mengatur. Namun, fakta di lapangan berkata lain.
Pantauan di lokasi, satu unit sepeda motor jenis Suzuki Thunder dengan pengendara berbaju merah terlihat bebas melakukan pengisian BBM secara berulang. Aksi tersebut diduga kuat sebagai praktik “melangsir” BBM tanpa hambatan berarti dari pihak SPBU.
Tak hanya itu, beberapa unit mobil Toyota Kijang tipe lama dengan kondisi fisik lusuh, cat mengelupas, bahkan tampak kropos, juga terlihat melakukan pengisian BBM hingga penuh. Aktivitas ini menimbulkan kecurigaan warga, mengingat pola pengisian yang tidak wajar.
Seorang warga, Roni, mengaku geram dan kecewa atas kondisi tersebut. Ia menilai aturan yang dibuat seolah hanya formalitas tanpa penegakan nyata di lapangan.
“Spanduk larangan sudah jelas dipasang, tapi di depan mata malah dilanggar. Ini seperti tidak ada pengawasan. Seolah-olah aturan itu cuma pajangan saja,” ujar Roni dengan nada kesal, Jum’at (27/3/2026).
Roni juga menyinggung lemahnya pengawasan dari pihak berwenang, khususnya di wilayah hukum Polsek Singingi Jajaran Polres Kuansing.
“Kalau begini terus, masyarakat jadi tidak percaya. Pengawasan seperti ompong, tidak ada efek jera sama sekali,” tambahnya.
Ia berharap aparat, khususnya Polres Kuansing, tidak hanya membuat aturan atau larangan di atas kertas, tetapi benar-benar melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Larangan pengisian BBM menggunakan jerigen atau tangki modifikasi bukan tanpa dasar. Beberapa aturan yang diduga dilanggar antara lain:
- Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
- Mengatur bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana.
- Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
- Perubahan atas UU Migas yang mempertegas sanksi terhadap pelanggaran distribusi BBM.
- Ancaman Sanksi:
- Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Desakan Warga: Jangan Sekadar Formalitas
Kondisi ini memicu desakan masyarakat agar aparat penegak hukum tidak tutup mata. Warga meminta adanya pengawasan intensif serta tindakan nyata terhadap oknum yang terlibat, baik pelangsir maupun pihak SPBU yang diduga membiarkan praktik tersebut.
Jika tidak segera ditindak, praktik ini dikhawatirkan akan terus berlangsung dan merugikan masyarakat luas, terutama dalam distribusi BBM yang seharusnya tepat sasaran.
“Kalau aturan sudah jelas, ya harus ditegakkan. Jangan hanya jadi omon-omon,” tutup Roni.






