Scroll untuk baca artikel

Sidang Terdakwa Hendra Alias Keken Segera Digelar PN Tipikor Pekanbaru

×

Sidang Terdakwa Hendra Alias Keken Segera Digelar PN Tipikor Pekanbaru

Sebarkan artikel ini

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Pasca putusan Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan terkait pengajuan Praperadilan tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Hendra AP alias Keken pada Jum’at (31/03/2023) lalu. Dimana PN Teluk Kuantan dalam putusannya telah menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur.

Putusan itu disampaikan dalam persidangan oleh Hakim tunggal sidang Praperadilan perkara terkait tindak pidana Korupsi penyimpangan dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Negara (BPKAD) Kabupaten Kuantan Singingi tahun anggaran 2019 dengan terdakwa Hendra AP MSi alias Keken selaku Kepala BPKAD Kuansing dan terdakwa Yeni Maryati AMd tetap berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Dimana kala itu bertindak selaku Hakim tunggal Faiq Irfan Rofil SH dan Panitera Willas Gompis Simbolon, dan pihak pemohon diwakili oleh Kuasa Hukum Tersangka Hendra AP MSi, yaitu Rizki Junianda Putra SH MH, Adil Mulyadi SH dan Dewanto Try Hutomo SH serta pihak termohon mewakili Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing Rahmat Taufik Hidayat SH, Regi Santoso SH dan Andrew Mugabe SH.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 dalam perkara tindak pidana korupsi, sejak dilimpahkan atau diregister perkara pokok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) serta merta menggugurkan pemeriksaan Praperadilan sebagaimana dimaksud Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP, karena sejak dilimpahkannya perkara pokok ke pengadilan status Tersangka beralih menjadi Terdakwa, status penahanannya beralih menjadi wewenang Hakim.

Maka dengan demikian, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuansing, Nurhadi Puspandoyo SH MH kepada DETAKKita.com melalui sambungan sellulernya, Sabtu (01/04/2023). Dimana Nurhadi Puspandoyo mengatakan, bahwa pihaknya tengah bersiap mengikuti sidang dalam agenda mendengarkan keterangan saksi di PN Tipikor Pekanbaru.

“Hari Rabu minggu depan (05/04/2023) sidang acara mendengarkan keterangan saksi di PN Tipikor Pekanbaru,” ujar Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo singkat.*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *