Kabupaten Kuantan Singingi

Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, BPD Tidak Berdomisili Harus dan Wajib di PAW

34
×

Sesuai UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, BPD Tidak Berdomisili Harus dan Wajib di PAW

Sebarkan artikel ini
Agus Salim, Wakil Ketua II PABPDSI Kabupaten Kuansing. (Dok. DETAKKita.com).

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Menanggapi dugaan banyaknya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tidak berdomisili di desa dimana sesuai Surat Keputusan (SK) dan pengambilan sumpah jabatannya, dan kasus ini terjadi sudah akut alias menahun seolah adanya pembiaran di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Ketua Forum BPD Kecamatan Sentajo Raya, Agus Salim menegaskan, bahwa hal itu karena kelalaian pengawasan atau kontrol dari pihak kecamatan.

Hal itu disampaikan Agus Salim, ketika menanggapi pemberitaan terkait dugaan banyaknya anggota BPD yang melanggar Undang-Undang (UU) Desa sebagai regulasi dan aturan yang memayungi.

Agus Salim menyampaikan kepada DETAKKita.com melalui sambungan sellulernya, pada Kamis (06/03/2025) pagi. Dimana ia juga menegaskan, bahwa jika ada BPD yang tidak berdomisili di desa dimana seharusnya, selama 6 bulan berjalan, maka gugur haknya secara otomatis dan wajib diproses oleh pihak kecamatan, dalam hal ini Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan Kecamatan setempat.

“Kalau memang demikian adanya silahkan di PAW, sesuai dengan regulasi yang ada. Jadi tidak ada istilah dipecat anggota BPD itu, yang ada di Pergantian Antar Waktu (PAW),” ujar Agus Salim yang juga merupakan Ketua BPD Muaro Sentajo kepada DETAKKita.com, pada Kamis pagi.

“Seandainya suatu desa tersebut ada 5 orang anggota BPD nya tetap 5 orang. Maka disini tidak ada istilah efisiensi anggaran. Kalau tidak sesuai dengan regulasi silahkan (wajib) di PAW kan. Itu aja kok repot (pihak Kecamatan harus paham Tupoksinya),” sambungnya menegaskan.

Dimana hal itu sudah diatur dalam UU Desa, kata Agus Salim, UU Desa Nomor 3 Tahun 2024, sebelumnya UU Desa Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur Tentang Masa Jabatan dan Hak BPD Wajib Berdomisili di Desa Bersangkutan, apabila 6 bulan tidak lagi berdomisili di desa tersebut, maka gugur haknya sebagai BPD dan harus diberlakukan PAW.

“Iya, Kontrol dan pengawasan terhadap BPD ada pada kecamatan, dalam hal ini Kasi Trantib Kecamatan harus jelih terhadap dalih BPD, dimana kerap berdalih secara administrasi (KK dan KTP) masih di desa tersebut, akan tetapi yang bersangkutan sudah tidak lagi berdomisili di desa tersebut,” ucapnya kembali menegaskan.

Dimana kasus serupa, sambung Agus Salim, pernah terjadi di wilayah administrasi Kecamatan Sentajo Raya beberapa waktu lalu. Lebih lanjut dipaparkannya, sebut saja Desa Jalur Patah Kecamatan Sentajo Raya, seorang anggota BPD nya terpaksa harus di PAW karena tidak lagi berdomisili di desa itu sebagaimana sebelumnya.

“Ada salah satu anggota BPD Desa Jalur Patah, istrinya meninggal dunia, lalu yang bersangkutan menikah lagi di luar desa tersebut alias desa tetangga, akan tetapi sesuai aturan dan regulasi yang ada hal tersebut harus di PAW kan, meskipun KK dan KTP nya masih di desa yang lama,” jelasnya.

“Yang terbaru UU Nomor 3 tahun 2024. Turunan dari UU Nomor 6 tahun 2016 tentang desa,” timpalnya.

Dimana dalam hal ini, kata Agus Salim, Kasi Pemerintahan Kecamatan harus dan wajib melakukan pendataan, dengan cara mencari informasi dan melalui adanya laporan baik itu dari Kepala Desa maupun masyarakat.

“Hal ini adalah salah satu tupoksi (sebagai kontrol) dari Camat setempat cq Kasi Pemerintahan Kecamatan,” tegasnya seraya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *