TEBING TINGGI | DETAKKita.com — Upaya keras aparat dalam memutus mata rantai peredaran narkoba kembali menunjukkan hasil nyata. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebing Tinggi sukses meringkus seorang pengedar sabu dalam penggerebekan yang berlangsung dramatis di kediamannya sendiri.
Aksi penangkapan terjadi Jumat sore (14/11/2025) lalu di Jalan Karya Jaya, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut). Seorang pria berinisial S (36) tak berkutik saat petugas mengamankan dirinya setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba yang kerap berlangsung di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus, SH, membenarkan penangkapan itu, Jumat (21/11/2025).
“Pelaku S kami ringkus di rumahnya setelah menindaklanjuti informasi masyarakat soal aktivitas transaksi sabu,” tegasnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa S berperan aktif sebagai pengedar. Barang bukti tersebut antara lain:
• Dua paket sabu seberat total 3,71 gram
• Satu timbangan digital
• Plastik klip kosong dan pipet sekop
• Satu unit handphone
• Uang tunai Rp 325.000 hasil transaksi
Di hadapan penyidik, S mengakui bahwa seluruh barang bukti itu adalah miliknya. Kini, ia beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polres Tebing Tinggi kembali menegaskan komitmennya dalam membersihkan wilayah dari peredaran narkoba. Aparat mengajak masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan agar ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika semakin sempit dan lingkungan semakin aman dari ancaman barang haram tersebut.






