SERGAI | DETAKKita.com — Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengungkap dan menggerebek sebuah lokasi transaksi narkoba jenis sabu di Dusun II, Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai, Jum’at (20/6/2025) pukul 16.30 WIB. Penggerebekan tersebut menghasilkan penangkapan empat tersangka dan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO).
Keempat tersangka yang berhasil diamankan adalah Teguh Chandra Syahputra (35), Cahya Situmorang (31), Immanuel Beatrix Anialus Gultom (41), dan Rhidoy Chalexcha Situmorang (22). Keempatnya merupakan warga Dusun II dan Dusun VI Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai. Satu orang lagi, Doni Sibarani, pemilik rumah yang dijadikan lokasi transaksi, masih dalam pengejaran (DPO).
Penggerebekan berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di lokasi tersebut. Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Sergai, dipimpin langsung oleh Kanit 2 Sat Narkoba IPTU Tri Pranata Purba SSos MH melakukan penyelidikan dan undercover buy. Saat petugas melakukan transaksi pembelian sabu seharga Rp 100.000,-, tersangka Cahya Situmorang yang sedang menyiapkan paket sabu terpergok dan berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap.
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
– 4 (empat) buah klip plastik transparan (kecil dan sedang) berisi serbuk putih diduga sabu (2,62 gram brutto)
– 4 (empat) buah klip plastik transparan ukuran sedang kosong
– 1 (satu) buah sekop pipet
– 4 (empat) buah HP Android
– Uang tunai Rp 2.360.000,- diduga hasil penjualan sabu
– 2 (dua) buah timbangan elektrik/digital
Hasil pemeriksaan urine terhadap Teguh Chandra Syahputra, Cahya Situmorang, dan Rhidoy Chalexcha Situmorang menunjukkan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine. Immanuel Beatrix Anialus Gultom juga positif menggunakan sabu. Meskipun tidak ditemukan barang bukti pada dirinya, diperkirakan ia baru saja mengkonsumsi sabu. Penggeledahan di sekitar lokasi juga menemukan barang bukti tambahan berupa plastik kosong dan timbangan digital.
Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan SH menyatakan bahwa Polres Sergai gencar memberantas peredaran narkoba menjelang HUT Bhayangkara ke-79 pada 1 Juli 2025. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1). Polisi masih memburu DPO, Doni Sibarani.
IPTU LB Manullang, Kasi Humas Polres Sergai, membenarkan informasi tersebut pada konferensi pers di Mapolres Sergai, 26 Juni 2025.