TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) resmi menetapkan besaran Qimat Zakat Fitrah 1447 H/2026 M melalui surat bernomor: B-210/Kk.04.11/6/BA.03.2/02/2026 tertanggal 26 Februari 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kuansing, H. Suhelmon, MA., C.QEM.
Penetapan ini berdasarkan hasil survei harga beras di Kota Teluk Kuantan pada 24–25 Februari 2026. Dalam surat tersebut ditegaskan bahwa zakat fitrah wajib ditunaikan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa, atau dapat dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan harga beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.
Daftar Jenis Beras dan Qimat Zakat Fitrah 1447 H di Kuansing
Berikut rincian resmi jenis beras dan nominal zakat fitrah jika dibayarkan dalam bentuk uang:
- Kuriak Solok – Rp20.000/kg → Rp50.000 per jiwa
- Anak Daro Solok – Rp19.000/kg → Rp47.500 per jiwa
- Pandan Wangi – Rp18.000/kg → Rp45.000 per jiwa
- Kuriak Batu Sangkar – Rp17.500/kg → Rp43.750 per jiwa
- Anak Daro Payakumbuh – Rp17.000/kg → Rp42.500 per jiwa
- Anak Daro Batu Sangkar – Rp16.500/kg → Rp41.250 per jiwa
- Bola Naga – Rp16.000/kg → Rp40.000 per jiwa
- Pulen – Rp15.500/kg → Rp38.750 per jiwa
- Topi Koki – Rp15.500/kg → Rp38.750 per jiwa
- Beras Kampung/Ladang – Rp15.000/kg → Rp37.500 per jiwa
- Beras Bulog – Rp13.000/kg → Rp32.500 per jiwa
Penetapan ini sekaligus menjadi pedoman bagi seluruh UPZ, pengurus masjid dan mushalla se-Kabupaten Kuansing dalam menerima dan menyalurkan zakat fitrah kepada para mustahik secara transparan dan bertanggung jawab.
Kakan Kemenag Kuansing, H. Suhelmon, MA., C.QEM menegaskan bahwa zakat fitrah bukan sekadar kewajiban personal, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat kuat.
“Zakat fitrah di satu sisi merupakan kewajiban individu, tetapi ia juga ibadah sosial yang memiliki makna mendalam,” tegas Suhelmon.
Ia menjelaskan, zakat fitrah berfungsi menyucikan jiwa sekaligus mempererat solidaritas sosial di tengah masyarakat.
“Menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari kekhilafan selama berpuasa. Menguatkan solidaritas dan kepedulian sosial. Menghadirkan kebahagiaan bagi saudara-saudara kita yang membutuhkan saat Idul Fitri,” ujarnya.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat Kuansing agar tidak menunda pembayaran zakat fitrah hingga menjelang hari raya.
“Mari kita jadikan zakat fitrah sebagai momentum memperkuat kepedulian dan membangun masyarakat yang saling bersinergi. Tunaikan dengan tepat dan lebih awal agar para mustahik dapat merasakan manfaatnya sebelum hari raya tiba,” imbau Suhelmon tegas.
Kemenag Kuansing juga meminta seluruh UPZ dan pengurus masjid/mushalla melaporkan secara tertulis jumlah penerimaan serta pendistribusian zakat fitrah kepada KUA masing-masing paling lambat 26 Maret 2026 atau 7 Syawal 1447 H.
Dengan rincian resmi ini, masyarakat Kuansing kini memiliki kepastian nominal dalam menunaikan zakat fitrah. Jangan tunggu detik terakhir — tunaikan lebih awal, agar kebahagiaan Idul Fitri benar-benar dirasakan semua kalangan.






