Hukrim

Roni Rizal Soroti Pembangkangan Marpaung Bos Peron Sawit di Hutan Kawasan TNTN

53
×

Roni Rizal Soroti Pembangkangan Marpaung Bos Peron Sawit di Hutan Kawasan TNTN

Sebarkan artikel ini

PEKANBARU | DETAKKita.com Roni Rizal SH, yang merupakan seorang Advokat Riau sekaligus petinggi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lestari Bumi Riau (LBR) menyoroti tindakan pembangkangan yang dilakukan oleh Marpaung, sang bos Peron Sawit terbesar di Hutan Kawasan Taman Nasional Teso Nilo (TNTN) Toro Kabupaten Pelalawan, Riau.

Dimana sejauh ini, Marpaung Cs masih terpantau menjual hasil panen buah kelapa sawit di dalam Hutan Kawasan TNTN Toro Pelalawan tersebut ke sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) di Kabupaten Kuantan Singingi.

Hal itu diutarakan oleh Roni Rizal ketika berbincang-bincang dengan DETAKKita.com di salah satu tempat di Kota Pekanbaru, Riau pada Rabu (15/01/2025).

Menurut Roni, tindakan yang dilakukan Marpaung Cs adalah suatu pelanggaran dan perlawanan terhadap aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), salah satunya dalam bentuk usaha perdagangan buah kelapa sawit dari lahan Hutan Kawasan.

“Itu kan sudah jelas melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku dalam industri minyak kelapa sawit. Dimana perusahaan dilarang membeli serta mengolah buah kelapa sawit yang berasal dari Hutan Kawasan ataupun daerah terlarang maupun dengan sebutan lainnya, yakni buah ilegal,“ jelas Roni.

Jika terbukti, sambung Roni, yang merupakan putra asli kelahiran Kabupaten Kuantan Singingi itu, PKS milik perusahaan mana saja yang melakukan tindakan melanggar sesuai ketentuan yang ada, harus Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan penyegelan serta pencabutan izin operasi perusahan tersebut.

“Pelaku dapat dikenakan pencabutan izin, juga bisa disanksi pidana penjara karena diduga turut serta dalam mensukseskan perambahan hutan kawasan tersebut. Selain itu, ada juga aturan terkait perusahaan minyak kelapa sawit dapat dikenakan sanksi atas tindakan melanggar aturan Indonesian Sustainable Palm Oil dan Roundtable on Sustainable Palm Oil (ISPO dan RSPO), produksi minyak yang dihasilkan dianggap ilegal dan tidak diperbolehkan diperdagangkan,” beber Roni.

Lebih lanjut, Roni juga mengatakan, Aparat Penegak Hukum (APH) harus bertindak tegas, baik itu Polri dalam hal ini Polda Riau dan Jajaran, TNI dalam hal ini Kodim 0302 Inhu – Kuansing, serta Polisi Kehutanan (Polhut) di wilayah tersebut, dalam hal ini UPT KPH Sorek DLHK Provinsi Riau dan APH terkait lainnya.

Untuk diketahui pada pasal 78 ayat (3) UU Kehutanan, sebagaimana telah diubah UU Cipta Kerja, menyebut, “Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a (mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah) dipidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar,” tutupnya menegaskan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *