BATU BARA | DETAKKita.com — Dugaan pelanggaran serius dalam proses pengadaan barang dan jasa kembali menyeruak di Kabupaten Batu Bara. Dua proyek renovasi Pos Lantas Lima Puluh dan Pos Lantas Sei Bejangkar di Dinas PUTR Batu Bara diduga sudah dikerjakan sebelum proses lelang berjalan, memicu sorotan tajam dan tanda tanya besar publik.
Temuan di lapangan pada Rabu (10/12/2025) memperlihatkan hal yang mengherankan: renovasi Pos Lantas Lima Puluh terlihat sudah rampung dan siap digunakan, padahal proses tender di LPSE baru dimulai per 4 Desember 2025 dengan penandatanganan kontrak dijadwalkan 10 Desember 2025.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa pihak rekanan telah lebih dulu tancap gas mengerjakan proyek sebelum adanya penetapan pemenang tender.
Proyek tersebut tercatat dikerjakan oleh CV DIVA DAVA YUZA, perusahaan yang sama pada dua lokasi, dengan nilai pagu Rp276 juta untuk Pos Lantas Lima Puluh dan Rp366,6 juta untuk Pos Lantas Sei Bejangkar. Keduanya bersumber dari APBD-P TA 2025.
Sejumlah pihak mempertanyakan metode pengadaan langsung yang dipilih PPK dan UKPBJ Batu Bara untuk proyek ini. Dalam aturan PBJ, pekerjaan baru boleh dimulai setelah kontrak ditandatangani. Bukan sebaliknya.
Tak hanya itu, proyek di lapangan juga tidak menampilkan plank proyek, sehingga publik tidak bisa mengetahui spesifikasi pekerjaan, nilai kontrak, maupun identitas pelaksana—praktik yang menyalahi prinsip transparansi.
Dugaan pelanggaran ini berpotensi menabrak Perpres No. 16 Tahun 2018, perubahan No. 12 Tahun 2021, hingga regulasi terbaru Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Saat dikonfirmasi, Kepala UKPBJ Batu Bara, Syafrizal, mengaku tidak mengetahui bahwa proyek tersebut sudah lebih dulu dikerjakan.
“Terkait pekerjaan aku kurang tahu, Bang. Tapi kalau mendahului dikerjakan, tidak boleh, Bang,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kabid Cipta Karya PUTR Batu Bara, Tunas Sinaga ST, enggan merespons pesan konfirmasi dari media. Pesan dibaca, namun tidak dibalas.
Plt Kadis PUTR Batu Bara, Rubi Anto Sari Siboro juga tidak memberikan jawaban saat dimintai komentar.
Sikap bungkam para pejabat ini kian mempertebal dugaan bahwa ada yang tidak beres dalam proses tender dua proyek renovasi pos lantas tersebut.
Dengan pekerjaan yang sudah hampir atau bahkan selesai sebelum tender berlangsung, publik mempertanyakan: Apakah proyek ini memang sudah “diatur” sejak awal? Siapa yang bermain?
Kasus ini dipastikan terus bergulir dan kini menjadi perhatian luas masyarakat Batu Bara yang menuntut transparansi serta penegakan aturan dalam setiap proses pengadaan pemerintah.






