Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiProvinsi RiauSuara Kita

Rakit PETI Ngamuk di Perbatasan Talontam–Koto Benai! Warga: Jangan Cuma Ditertibkan—Tangkap dan Penjarakan!

×

Rakit PETI Ngamuk di Perbatasan Talontam–Koto Benai! Warga: Jangan Cuma Ditertibkan—Tangkap dan Penjarakan!

Sebarkan artikel ini
Rakit PETI Ngamuk di Perbatasan Talontam–Koto Benai! Warga: Jangan Cuma Ditertibkan—Tangkap dan Penjarakan!

BENAI | DETAKKita.com Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali bikin geram warga Kecamatan Benai. Dari informasi warga yang enggan disebutkan namanya, sebanyak dua rakit PETI jenis setingkai diduga milik Egi Benai bebas beroperasi di perbatasan Desa Talontam dengan Desa Koto Benai, tepatnya di bawah kolam ikan arwana.

Foto yang diterima DETAKKita.com memperlihatkan dua unit rakit lengkap dengan mesin sedot dan material batu kerikil di lokasi tersebut. Air tampak keruh kecoklatan, diduga akibat aktivitas pengerukan yang berlangsung di lokasi tersebut.

“Sudah beberapa hari ini mereka kerja bebas. Dua rakit itu milik Egi Benai. Lokasinya di bawah kolam arwana, perbatasan Talontam dan Koto Benai. Seolah-olah tak tersentuh hukum,” ungkap seorang warga, Jumat (13/02/2026).

Warga menilai, penertiban yang selama ini dilakukan aparat hanya bersifat sementara dan tidak menimbulkan efek jera. Aktivitas PETI kerap kembali beroperasi bahkan di titik yang sama setelah dilakukan razia.

“Kami berharap APH, khususnya Polsek Benai jajaran Polres Kuansing, jangan cuma datang tertibkan lalu selesai. Tangkap pelakunya, proses hukum sampai tuntas. Kalau tidak, ini akan terus berulang,” tegas warga tersebut.

Langgar UU Minerba dan Terancam 5 Tahun Penjara

Aktivitas PETI jelas melanggar hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana.

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan, pelaku penambangan tanpa izin (IUP, IUPK, atau IPR) dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Tak hanya itu, aktivitas PETI yang merusak lingkungan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam Pasal 98 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Kerusakan alam atau lingkungan, pencemaran air, hingga ancaman longsor menjadi risiko nyata yang harus ditanggung masyarakat sekitar.

Negeri Hukum Abu-Abu?

Warga pun menyayangkan lemahnya efek penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten.

“Kalau begini terus, hukum seperti abu-abu. Ditertibkan sebentar, nanti jalan lagi. Kami yang terdampak, lingkungan rusak, air keruh,” keluh warga.

Kini publik menunggu langkah tegas Aparat Penegak Hukum. Jika benar dua rakit PETI tersebut beroperasi tanpa izin, maka tidak ada alasan untuk kompromi. Penegakan hukum harus jelas, tegas, dan tanpa pandang bulu.

DETAKKita.com akan terus menelusuri dan mengawal persoalan ini hingga tuntas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *