Scroll untuk baca artikel
NasionalPojok Hukum

Putusan Bersejarah MK: Masyarakat Adat di Kawasan Hutan Kini Dapat Perlindungan Hukum Penuh

×

Putusan Bersejarah MK: Masyarakat Adat di Kawasan Hutan Kini Dapat Perlindungan Hukum Penuh

Sebarkan artikel ini
Putusan Bersejarah MK: Masyarakat Adat di Kawasan Hutan Kini Dapat Perlindungan Hukum Penuh

Jakarta | DETAKKita.com Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Putusan ini menjadi tonggak penting bagi perlindungan masyarakat adat yang hidup dan bergantung di dalam kawasan hutan.

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo, Mahkamah menegaskan bahwa masyarakat adat memiliki hak untuk tetap tinggal dan memanfaatkan hasil hutan selama tidak ditujukan untuk kepentingan komersial.

“Mahkamah mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Perlindungan hukum diberikan kepada masyarakat yang hidup di dalam kawasan hutan, selama aktivitasnya tidak dimaksudkan untuk tujuan komersial,” ujar Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta, Jumat (18/10/2025).

Kuasa hukum pemohon Perkara 181/PUU-XXII/2024, Jondamay Sinurat, menyambut putusan tersebut sebagai kemenangan besar bagi masyarakat adat.

“Kami ingin menegaskan kepada masyarakat adat yang tinggal di dalam dan sekitar kawasan hutan bahwa mereka tidak perlu lagi merasa takut. MK telah menjamin perlindungan hukum bagi mereka untuk memanfaatkan hasil hutan secara lestari dan sesuai adat istiadat, selama tidak untuk kepentingan bisnis,” jelas Jondamay kepada wartawan usai sidang.

Putusan ini menandai langkah maju dalam pengakuan hak-hak masyarakat adat di Indonesia, terutama yang selama ini terpinggirkan akibat kebijakan pengelolaan hutan yang berpihak pada kepentingan industri.

Mahkamah menilai, pelibatan masyarakat adat dalam menjaga dan memanfaatkan kawasan hutan justru sejalan dengan prinsip keberlanjutan lingkungan dan keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *