JAKARTA | DETAKKita.com — Dugaan penjualan tanah negara oleh anggota DPR-RI dari Partai Gerindra, TA Khalid, kembali mencuat. Kasus yang disebut-sebut terjadi pada 2021 di Lhokseumawe, dengan transaksi kepada Sofyan M. Diah, MBA, kini tengah disorot sejumlah media setelah beredarnya surat somasi II.
Tim investigasi dari beberapa media mencoba menelusuri kebenaran isu tersebut, termasuk meminta pendapat pakar hukum pidana internasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.Pd.I., SH., MH.
Dalam keterangannya kepada media, Sabtu (27/9/2025), Prof. Sutan menegaskan bahwa pimpinan partai politik memiliki kewajiban untuk menindak anggotanya yang terlibat masalah hukum.
“Meskipun dia anggota DPRD, DPRD provinsi, kabupaten/kota, bahkan DPR RI sekalipun, jika membuat kegaduhan, harus disidik oleh pimpinan partainya. Ketua Umum partai wajib membersihkan nama partai dari perilaku anggota yang berbuat tidak baik, apalagi sampai melakukan kejahatan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Prof. Sutan menilai berdasarkan dokumen yang dipelajari, dugaan penjualan aset negara jelas merupakan pelanggaran hukum.
“Aset negara seperti sungai, laut, bukit, danau, hutan, maupun gunung tidak boleh dijual oleh siapapun. Jika ada penjualan aset negara demi keuntungan pribadi atau kelompok, jelas itu tindakan melawan hukum,” ujarnya.
Ia juga mendesak Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk bersikap tegas.
“Presiden harus menindak siapapun yang menjual aset negara yang bukan haknya. Itu pelanggaran hukum dan tidak bisa dibiarkan,” sambung Prof. Sutan.
Di akhir pernyataannya, Prof. Sutan menegaskan harapannya agar Presiden tidak ragu mengambil langkah tegas.
“Saya sangat berharap kepada Presiden Prabowo untuk segera menindak tegas dugaan ini, tidak hanya kepada anggota DPR RI, tapi siapapun yang terlibat,” pungkasnya.