Scroll untuk baca artikel
HukrimNasionalSosokSuara Kita

Prof. Sutan Nasomal: Penyerangan Wartawan di Aceh Tengah Langgar HAM dan Prinsip Dasar Demokrasi

×

Prof. Sutan Nasomal: Penyerangan Wartawan di Aceh Tengah Langgar HAM dan Prinsip Dasar Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Prof. Sutan Nasomal: Penyerangan Wartawan di Aceh Tengah Langgar HAM dan Prinsip Dasar Demokrasi

Jakarta | DETAKKita.com Gelombang keprihatinan datang dari berbagai kalangan atas peristiwa penyerangan terhadap seorang wartawan di Kampung Kuyun Uken, Kecamatan Celala, Kabupaten Aceh Tengah, Senin (7/10/2025) pagi. Salah satu suara tegas disampaikan Pakar Hukum Internasional dan Ekonom Nasional, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH., MH., yang menyebut insiden itu sebagai pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia (HAM) dan kebebasan pers.

“Penyerangan terhadap wartawan bukan hanya tindak pidana, tapi juga bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip dasar demokrasi dan kebebasan berekspresi. Negara wajib hadir melindungi insan pers dari segala bentuk intimidasi maupun kekerasan,” tegas Prof. Sutan Nasomal dalam keterangan kepada DETAKKita.com, Sabtu (18/10/2025).

Menurutnya, tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan bentuk pelecehan terhadap konstitusi yang menjamin hak publik memperoleh informasi yang benar dan berimbang. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan keadilan bagi korban serta keluarganya.

“Kapolda Aceh harus memerintahkan Kapolres Aceh Tengah menyelidiki secara menyeluruh dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum perangkat desa. Jika terbukti, pelaku wajib diproses hukum dengan pasal berlapis. Aparat sipil seharusnya mengayomi, bukan bertindak brutal,” ujarnya menegaskan.

Selain itu, Prof. Sutan juga menyoroti dampak psikologis yang dialami anak-anak korban, yang mengalami trauma berat pasca-penyerangan. Ia menilai negara tidak boleh abai terhadap aspek pemulihan mental mereka.

“Negara harus memastikan adanya pendampingan psikologis bagi anak-anak korban. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal kemanusiaan,” katanya.

Kronologi Kejadian Tragis di Kuyun Uken

Insiden terjadi di kediaman seorang wartawan media lokal pada Senin (7/10/2025) sekitar pukul 07.30 WIB. Pelaku yang diduga Reje Kampung (Kepala Desa) berinisial A menyerang rumah korban dan menyebabkan trauma mendalam bagi empat anak korban:

1. Muhamad Alfarezi (3,5 tahun)

2. Ahmad Yuda (7 tahun)

3. Diandra Alfirian (11 tahun)

4. Suci Anastasya Futri (14 tahun)

Menurut pihak keluarga, anak-anak korban kini mengalami ketakutan, sulit tidur, dan cemas berlebih terhadap keselamatan orang tuanya.

“Kami sangat khawatir dengan kondisi anak-anak. Mereka ketakutan setiap kali mendengar suara keras. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” ujar salah satu anggota keluarga korban.

Seruan Solidaritas dari Organisasi Pers

Peristiwa ini mengundang reaksi keras dari berbagai organisasi wartawan di Aceh Tengah, yang menilai tindakan kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kekerasan terhadap jurnalis tidak bisa ditoleransi dalam bentuk apa pun. Kami mendesak kepolisian bertindak profesional dan melindungi keluarga korban dari ancaman lanjutan,” tegas perwakilan organisasi wartawan lokal.

Para jurnalis berharap proses hukum dilakukan secara transparan agar kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum tetap terjaga. Mereka juga menyerukan agar pemerintah daerah dan lembaga perlindungan anak segera turun tangan memberikan pendampingan trauma healing kepada anak-anak korban.

Prof. Sutan Nasomal, yang juga Presiden Partai Oposisi Merdeka dan Pengasuh Ponpes Ass Saqwa Plus, menutup pernyataannya dengan pesan keras kepada pemerintah:

“Ini ujian bagi negara — apakah hukum benar ditegakkan, atau dibiarkan tunduk pada kekuasaan. Wartawan adalah pilar keempat demokrasi, bukan musuh yang harus dibungkam.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *