JAKARTA | DETAKKita.com — Polemik transportasi berbasis aplikasi ojek online (ojol), baik motor maupun mobil, dinilai semakin kompleks dan merugikan masyarakat. Pakar Hukum Pidana Internasional sekaligus Ekonom, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, SH, MH, menegaskan persoalan ini tidak bisa lagi dibiarkan berlarut-larut.
“Jalan pamungkas untuk menetralkan persoalan ini adalah Presiden RI Prabowo Subianto harus turun tangan. Beliau perlu memerintahkan Menteri Perhubungan bersama DPR agar segera mencari solusi melalui rapat kerja maupun diskusi dengan para pakar,” ujar Prof. Sutan Nasomal kepada DETAKKita.com via sambungan telepon dari Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Menurutnya, kasus pungutan liar (pungli) dan potongan order yang tidak resmi terus membebani para driver. Akibatnya, baik pengemudi maupun konsumen kerap dirugikan. “Selama bertahun-tahun, aksi demo dan tuntutan masyarakat ojol tidak pernah mendapat perhatian serius. Ini sangat miris karena negara seolah abai,” tegasnya.
Prof. Sutan Nasomal menilai nasib ojol tidak kunjung membaik karena kebijakan pemerintah dan DPR cenderung lebih berpihak pada aplikator. Ia menekankan sejumlah tuntutan penting yang harus segera direalisasikan, di antaranya:
1. Mendesak agar RUU Transportasi Online segera dibahas dan disahkan.
2. Membatasi potongan aplikator maksimal 10 persen.
3. Membuat regulasi tarif untuk barang dan makanan.
4. Melakukan audit investigatif terhadap potongan 5 persen yang diambil aplikator.
5. Menghapus program merugikan driver seperti Aceng, slot, multi order, dan member.
6. Memberhentikan Menteri Perhubungan yang dinilai pro-aplikator dan menggantinya dengan sosok yang pro-rakyat.
7. Mendesak Kapolri mengusut tuntas jatuhnya dua korban jiwa dari kalangan ojol saat kericuhan 28 Agustus 2025.
8. Memberikan THR kepada driver.
9. Menyediakan santunan kematian, biaya perawatan, dan bantuan hukum bagi ojol yang mengalami musibah.
“Jika perusahaan aplikasi ojol tetap tidak memenuhi tuntutan masyarakat dan terbukti melakukan pungli, maka Presiden dan pemerintah harus mencabut izin operasional mereka. Masih banyak perusahaan besar lain yang mampu mematuhi regulasi resmi serta bekerja sama dengan baik dengan pemerintah dan masyarakat,” pungkas Prof. Sutan.