Scroll untuk baca artikel
NasionalSosokSuara Kita

Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Gubernur Usut Proyek RSUD Berau: Lindungi Pejabat dari Jerat Hukum Usai Pensiun!

×

Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Gubernur Usut Proyek RSUD Berau: Lindungi Pejabat dari Jerat Hukum Usai Pensiun!

Sebarkan artikel ini
Prof. Dr. Sutan Nasomal Desak Gubernur Usut Proyek RSUD Berau: Lindungi Pejabat dari Jerat Hukum Usai Pensiun!

BERAU | DETAKKita.com — Proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjung Redeb kembali menjadi sorotan. Publik Kabupaten Berau mempertanyakan kejelasan status lahan pembangunan rumah sakit megah tersebut, yang telah menyerap anggaran ratusan miliar rupiah dari APBD.

Kekhawatiran mencuat setelah beredar informasi bahwa lahan di Jalan Sultan Agung, lokasi pembangunan RSUD, belum sepenuhnya berstatus clean and clear saat pengajuan dan persetujuan anggaran oleh DPRD Berau. Informasi dari sejumlah sumber menyebutkan, hingga kini sertifikat lahan masih dalam proses penyelesaian.

Dalam proyek pemerintah, status clean and clear atas lahan merupakan syarat mutlak. Artinya, lahan harus bebas dari sengketa, memiliki bukti kepemilikan sah (sertifikat atas nama pemerintah daerah), dan tidak digunakan oleh pihak ketiga—atau sudah dilakukan proses ganti rugi jika sebelumnya pernah digunakan.

Jika persyaratan ini belum terpenuhi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat, Kementerian Keuangan, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) berwenang menahan pencairan anggaran. Ketentuan tersebut diatur dalam sejumlah regulasi penting, antara lain:

UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mewajibkan setiap penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak menimbulkan masalah hukum.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan status hukum aset proyek pemerintah daerah jelas dan sah.

Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan Permendagri No. 108 Tahun 2016, yang mengatur pengelolaan aset daerah, termasuk kewajiban tanah tercatat sebagai aset Pemda dan bebas dari sengketa.

Ketentuan internal BPK dan LKPP, yang menekankan pentingnya kehati-hatian dan legalitas penuh guna mencegah temuan audit dan potensi kerugian negara.

Dengan nilai proyek yang sangat besar, ketidakjelasan status lahan ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana mungkin anggaran bisa dicairkan jika aset belum memenuhi syarat administratif dan hukum?

“Jika benar saat anggaran disetujui sertifikat lahan belum ada, ini jelas berisiko hukum. Penggunaan dana APBD harus sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap salah satu tokoh masyarakat Berau yang enggan disebut namanya.

Sorotan tajam juga datang dari pakar hukum pidana internasional dan ekonom, Prof. Dr. Sutan Nasomal, yang meminta Gubernur Kalimantan Timur segera turun tangan.

“Sebelum status lahan dan prosedur administrasi jelas, sebaiknya proses pembangunan RSUD Tanjung Redeb dihentikan sementara. Banyak pejabat di Indonesia yang masuk penjara setelah pensiun karena tersandung proyek-proyek seperti ini. Jangan sampai itu terjadi di Berau,” tegas Prof. Sutan Nasomal dalam keterangannya di Jakarta, 2 Agustus 2025.

Saat ini, masyarakat menanti penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Berau. Jika terbukti ada pelanggaran hukum dalam penganggaran, bukan hanya proyek ini yang akan terganjal audit dan sanksi, tetapi juga dapat mencoreng kredibilitas Pemda dalam mengelola keuangan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *