Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiProvinsi RiauSuara Kita

Polsek Cerenti Diduga Abaikan Instruksi Kapolda Riau: “Kuansing Zero PETI” Hanya Slogan?

×

Polsek Cerenti Diduga Abaikan Instruksi Kapolda Riau: “Kuansing Zero PETI” Hanya Slogan?

Sebarkan artikel ini

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Instruksi tegas Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan untuk mewujudkan “Kuansing Zero PETI” tampaknya tak sepenuhnya dijalankan di lapangan. Pantauan tim DETAKKita.com pada Sabtu (26/7/2025) menunjukkan aktivitas tambang emas ilegal (PETI) masih berlangsung di aliran Sungai Batang Kuantan, tepatnya di wilayah Kecamatan Inuman, yang merupakan wilayah hukum Polsek Cerenti, Jajaran Polres Kuansing.

Fakta Lapangan: Aktivitas Tambang Ilegal Masih Terlihat

Foto: Aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di aliran Sungai Batang Kuantan, Kecamatan Inuman, Sabtu (26/7/2025). Sejumlah dompeng terlihat aktif meski larangan resmi diberlakukan. (Dok. Lapangan / DETAKKita.com).

Sejumlah rakit dompeng dan peralatan tambang emas tampak berjajar di tepi sungai, dengan aktivitas yang terindikasi aktif. Gambar tersebut diambil oleh tim investigasi media ini yang melakukan pemantauan langsung di lokasi.

“Zero PETI”: Antara Komitmen dan Kenyataan

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan telah menyampaikan komitmen keras untuk memberantas aktivitas PETI di Kabupaten Kuantan Singingi. Namun, keberadaan tambang emas ilegal di Kecamatan Inuman menunjukkan adanya potensi pembiaran atau lemahnya pengawasan oleh aparat setempat.

“Kalau memang benar ‘Zero PETI’, seharusnya alat-alat itu sudah disita. Ini jelas-jelas masih beroperasi di depan mata,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Tanggung Jawab Hukum yang Dipertanyakan

Sebagai bagian dari wilayah hukum (Wilkum) Polsek Cerenti, Jajaran Polres Kuansing, situasi ini menimbulkan tanda tanya besar:

Mengapa aktivitas ini masih terus berjalan?

Adakah tindakan konkret dari Polsek Cerenti atau Polres Kuansing?

Atau, apakah aparat menutup mata?

Dampak Lingkungan dan Sosial

PETI tidak hanya ilegal secara hukum, tapi juga membawa kerusakan lingkungan besar—pencemaran air, hilangnya biodiversitas sungai, dan konflik sosial di tengah masyarakat.

Konfirmasi dan Tanggapan

Hingga berita ini ditayangkan, DETAKKita.com masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Polsek Cerenti dan Polres Kuansing terkait temuan di lapangan ini.

“Terima kasih pak, nanti kita dalami..,” ucap Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat menjawab pesan DETAKKita.com pada Sabtu (26/7/2025) malam.

Catatan Redaksi

Laporan ini adalah bagian dari seri investigasi “Kuansing dalam Bayang PETI” yang diproduksi secara independen oleh tim DETAKKita.com untuk mengawal transparansi, penegakan hukum, dan perlindungan lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *