Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan Singingi

Polsek Benai Amankan Pelaku PETI Rusak Aliran Sungai

×

Polsek Benai Amankan Pelaku PETI Rusak Aliran Sungai

Sebarkan artikel ini

BENAI | DETAKKita.com Polsek Benai Jajaran Polres Kuansing berhasil mengamankan seorang pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) atau lebih dikenal dengan Dompeng yang merusak aliran sungai. Dimana pelaku berhasil diamankan di lokasi aktifitas penambangan emas secara ilegal yang berada di aliran Sungai Langsat Desa Geringging Jaya Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dimana pengungkapan kasus tindak pidana PETI tersebut berhasil dilakukan sebagai tindaklanjut atas laporan warga kepada Kapolsek Benai Ipda Hainur Rasyid SH pada Selasa, 15 Juli 2025. Dimana pelaku yang berhasil diamankan pihak Polsek Benai Jajaran Polres Kuansing, yakni seorang pria berinisial DRS(21) warga Kenegerian Teratak Air Hitam Kecamatan Sentajo Raya.

Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat SIK MH melalui Kapolsek Benai Ipda Hainur Rasyid SH membenarkan hal tersebut kepada DETAKKita.com di Mapolsek Benai, pada Rabu (16/7/2025) pagi.

Kapolsek Benai Ipda Hainur Rasyid SH mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas PETI di Sungai Langsat yang berada di Desa Geringging Jaya Kecamatan Sentajo Raya Kabupaten Kuansing itu, langsung memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Benai Aipda Ary Army Ramadhan Putra SE bersama tim unit Reskrim Polsek Benai mendatangi lokasi kegiatan tersebut, serta melakukan penyelidikan tentang aktifitas PETI yang dimaksud.

Sesampainya dilokasi, tim yang dipimpin Ps Kanit Reskrim Aipda Ary Army Ramadhan Putra mendapati memang benar adanya aktifitas PETI di lokasi tersebut yang dilakukan oleh pelaku PETI, sehingga pelaku dan barang bukti (BB) langsung diamankan. Pelaku beserta barang bukti itu dibawa ke Polsek Benai, serta terhadap pelaku telah diambil keterangannya untuk proses lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

“Pada Selasa, 15 Juli 2025 sekira pukul 15.00 WIB tim unit Reskrim Polsek Benai telah mengamankan sebanyak satu orang diduga sebagai Pelaku dugaan Tindak Pidana Penambangan Emas Tanpa Izin alias PETI di lokasi tersebut,” kata Kapolsek.

Menurut Kapolsek Benai, kronologis penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan hasil dari penyelidikan, dimana memang benar adanya tindak pidana PETI di lokasi tersebut, yang dilakukan oleh pelaku PETI di aliran Sungai Langsat Desa Geringging Jaya Kecamatan Sentajo Raya.

“Usai dilakukan penyelidikan ini, selanjutnya barulah dilakukan penyergapan sehingga berhasil diamankannya sebanyak satu orang pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana PETI yaitu Dio Reski Safitra Alias Dio Bin Syahdanur,” jelas Ipda Hainur Rasyid.

Adapun barang bukti yang diamankan bersama pelaku, yakni berupa 1 (satu) buah pipa paralon yang ukuran 5 (lima) inci warna putih yang terhubung dengan spiral warna biru, 2 (dua) buah karpet, 1 (satu) buah dulang emas, 1 (satu) buah penyambung 5 bagian yang ujungnya terpasang dengan slang dan pangkalnya terpasang dengan gabang warna coklat, 1 (satu) buah slang warna coklat, 1 (satu) buah mesin penyedot/pompa untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

“Pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 158 Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 04 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” tegas Ipda Hainur Rasyid yang merupakan mantan Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kuansing itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *