Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiMigas dan ESDMProvinsi RiauSuara Kita

PETI Setingkai Diduga Menggila di Benai, Excavator Bekerja Tak Jauh dari Polsek: Warga Tantang APH Jangan Tutup Mata

×

PETI Setingkai Diduga Menggila di Benai, Excavator Bekerja Tak Jauh dari Polsek: Warga Tantang APH Jangan Tutup Mata

Sebarkan artikel ini
PETI Setingkai Diduga Menggila di Benai, Excavator Bekerja Tak Jauh dari Polsek: Warga Tantang APH Jangan Tutup Mata

BENAI | DETAKKita.com Warga Kecamatan Benai mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dengan metode setingkai yang diduga masih beroperasi secara terang-terangan, bahkan disebut hanya berjarak ratusan meter dari Mako Polsek Benai, jajaran Polres Kuantan Singingi (Kuansing). Tepatnya di Dusun Jirak, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Warga juga menaruh harapan besar kepada Kapolsek Benai yang baru, Ipda Muhammad Ali Sodiq, serta Kapolres Kuansing yang baru, AKBP Hidayat Perdana, agar tidak “memicingkan mata” terhadap praktik ilegal yang dinilai mencederai rasa keadilan hukum di tengah masyarakat.

Seorang warga Benai yang enggan disebutkan namanya, demi keselamatan, mengungkapkan kepada DETAKKita.com bahwa alat berat jenis excavator diduga sudah dua kali bekerja di lahan yang disebut-sebut milik Ilham, warga Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi.

“Kalau yang di depan mata saja tidak bisa diberantas, apalagi di lokasi lain. Ini jadi tanda tanya besar bagi kami,” ujar warga tersebut, Kamis (15/1/2026).

Ia menambahkan, aktivitas alat berat itu terakhir kali masih terlihat bekerja kemarin, sehingga memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas PETI tersebut belum tersentuh penindakan.

“Masak iya tidak terdengar sampai ke Polsek? Mungkin tertutup pepohonan dan daun lebat kali ya,” sindirnya tajam.

Warga menilai, jika dugaan PETI yang sedemikian dekat dengan kantor polisi saja tak tersentuh hukum, maka kepercayaan publik terhadap komitmen penegakan hukum bisa semakin tergerus.

Ancaman Hukum dan Sanksi Tegas

Aktivitas PETI merupakan tindak pidana serius yang dapat dijerat dengan ketentuan hukum berikut:

UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba

 • Pasal 158

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

 • Pasal 161

Setiap orang yang menampung, mengolah, memurnikan, atau menjual hasil tambang ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Jika terbukti ada pihak yang menguasai atau membiarkan lahan digunakan untuk PETI, maka pemilik atau pengelola lahan dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai peran dan keterlibatannya.

Terkait Dugaan Pembiaran Aparat

Jika terdapat unsur kelalaian, pembiaran, atau penyalahgunaan wewenang, aparat penegak hukum dapat dikenakan:

 • UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI

   ° Pasal 13 dan 14: Kewajiban Polri menjaga keamanan dan menegakkan hukum.

 • PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri

   ° Sanksi mulai dari teguran, demosi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

 • Kode Etik Profesi Polri

   ° Setiap dugaan pelanggaran dapat diproses melalui Propam.

Warga berharap, APH bertindak cepat, transparan, dan tanpa pandang bulu, agar hukum tidak hanya tegas di atas kertas, tetapi juga nyata di lapangan.

DETAKKita.com menegaskan, pembiaran adalah bentuk pelanggaran, dan hukum akan kehilangan wibawanya jika kejahatan dibiarkan tumbuh di depan mata.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *