BENAI | DETAKKita.com — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) jenis setingkai di Dusun Jirak, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali beroperasi secara terang-terangan sejak Minggu (8/2/2026). Padahal sebelumnya, lokasi ini sempat didemo warga dan ditindak oleh aparat penegak hukum (APH) Polsek Benai jajaran Polres Kuansing.
Ironisnya, penindakan tersebut tidak memberikan efek jera. Aktivitas ilegal itu kembali berjalan seolah mengejek hukum dan merendahkan wibawa negara. Mesin setingkai kembali meraung di radius kurang dari 1 KM dari Mako Polsek Benai Jajaran Polres Kuansing, tanpa rasa takut akan hukum yang berlaku.
Seorang warga Dusun Jirak yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaan mendalam kepada media DETAKKita.com, saat ditemui di salah satu lokasi di Benai, Selasa (10/2/2026).
“Kami sangat kecewa. PETI ini sudah pernah ditertibkan, sudah pernah ribut dan demo, tapi sekarang malah beroperasi lagi. Seolah-olah hukum ini dipermainkan,” tegasnya.
Menurut warga tersebut, keberanian para pelaku PETI kembali beraktivitas menunjukkan bahwa penegakan hukum belum maksimal dan tidak memberikan rasa takut kepada pelaku kejahatan lingkungan.
“Kalau terus dibiarkan, ini sama saja pelaku PETI menginjak-injak harga diri Aparat Penegak Hukum, khususnya Polsek Benai jajaran Polres Kuansing. Mereka seperti tidak takut sama sekali,” ujarnya dengan nada geram.
Warga juga menilai bahwa pembiaran aktivitas PETI bukan hanya merusak lingkungan, tetapi berpotensi memicu konflik sosial, pencemaran lingkungan, serta kerugian negara dalam jumlah besar.
Melanggar Banyak Aturan, PETI Bisa Dipidana Berat
Aktivitas PETI jenis setingkai di Dusun Jirak tersebut jelas-jelas melanggar hukum dan dapat dijerat dengan berbagai pasal pidana, di antaranya:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba)
• Pasal 158:
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”
2. Pasal 161 UU Minerba
• Setiap orang yang menampung, mengolah, atau memanfaatkan hasil tambang dari kegiatan tanpa izin dapat dipidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
• Pasal 98 ayat (1):
Perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan dapat dipidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar sampai Rp10 miliar.
• Pasal 99 ayat (1):
Kelalaian yang mengakibatkan pencemaran lingkungan juga dapat dipidana.
4. Pasal 55 dan 56 KUHP
• Pihak yang turut serta, membantu, atau melindungi kegiatan PETI dapat dikenakan pidana sebagai pelaku bersama.
Selain itu, penggunaan mesin setingkai berpotensi mencemari air sungai dengan limbah berbahaya, merusak ekosistem, serta mengancam kesehatan masyarakat di hilir sungai.
Desakan Tegas ke Aparat Penegak Hukum
Warga Dusun Jirak mendesak agar Polres Kuansing dan Polda Riau turun tangan langsung dan tidak lagi melakukan penindakan setengah hati.
“Kalau hukum masih punya harga diri, seharusnya pelaku ditangkap, alat disita, dan diproses sampai ke pengadilan. Jangan cuma razia sebentar lalu hilang,” pungkas warga tersebut.
Masyarakat berharap penegakan hukum terhadap PETI di Kuansing tidak tebang pilih, serta mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
DETAKKita.com akan terus mengawal dan menelusuri dugaan adanya pembiaran maupun pihak-pihak yang diduga membekingi aktivitas PETI ilegal di wilayah Kecamatan Benai.






