INUMAN | DETAKKita.com — Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menggila. Kali ini, belasan rakit tambang emas ilegal menjamur di Sungai Batang Kuantan, tepatnya di Desa Pulau Busuk yang berseberangan langsung dengan Desa Pulau Sipan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Ironisnya, aktivitas ilegal tersebut diduga beroperasi terang-terangan tanpa tersentuh hukum sedikit pun. Padahal, lokasi tambang emas ilegal itu berada di Wilayah Hukum (Wilkum) Polsek Cerenti, jajaran Polres Kuansing.
Informasi ini disampaikan seorang warga Desa Pulau Busuk Jaya yang meminta identitasnya dirahasiakan kepada DETAKKita.com, Ahad (15/2/2026).
“Rakit PETI itu bukan satu dua. Sudah belasan. Mereka bekerja setiap hari, siang malam. Tapi sampai sekarang tidak ada tindakan tegas. Seolah-olah dibiarkan,” ungkap warga tersebut.
Warga mengaku kecewa dengan sikap Aparat Penegak Hukum (APH) yang dinilai tidak bertaring dalam menindak aktivitas ilegal yang jelas-jelas merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.
“Kami sangat menyayangkan pembiaran ini. Sungai rusak, air keruh, lingkungan hancur. Tapi aparat seperti tutup mata,” tegasnya.
Tak hanya itu, warga bahkan mendesak agar Polda Riau turun tangan langsung melakukan penertiban dan evaluasi serius terhadap kinerja aparat di daerah.
“Kalau perlu, ganti pejabat di Polres Kuansing yang tidak tegas. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” sindirnya.
Ancaman Pidana Berat Menanti Pelaku PETI
Aktivitas PETI bukan sekadar pelanggaran biasa. Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam aturan tersebut ditegaskan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Tak hanya itu, jika aktivitas tersebut menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda miliaran rupiah.
Lebih jauh lagi, apabila terbukti terjadi pembiaran atau keterlibatan oknum aparat, maka dapat dijerat dengan sanksi disiplin, kode etik profesi, bahkan pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam konteks institusi kepolisian, pelanggaran berat dapat berujung pada pencopotan jabatan hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sungai Rusak, Negara Rugi
Aktivitas rakit PETI di Sungai Batang Kuantan tidak hanya merusak ekosistem sungai, tetapi juga berpotensi menimbulkan abrasi, pencemaran air akibat penggunaan bahan kimia, serta mengancam mata pencaharian masyarakat yang menggantungkan hidup dari sungai.
Negara pun dirugikan karena hasil tambang ilegal tersebut tidak menyumbang pajak maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kini, publik menanti langkah tegas dari Kapolres Kuansing dan Kapolda Riau. Akankah PETI di Batang Kuantan terus dibiarkan? Atau hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu?
DETAKKita.com akan terus mengawal persoalan ini.






