TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Peron Sawit milik pengusaha berinisial KA diduga benar tak mengantongi legal standing perizinan yang jelas. Pasalnya, kecurigaan itu berawal dari konfirmasi yang dilakukan secara estafet dan terkesan yang bersangkutan menghindar.
Dimana media DETAKKita.com sudah beberapa kali berusaha untuk mengkonfirmasi langsung ke lokasi atau tempat usaha peron sawit yang diduga ilegal alias tak mengantongi perizinan lengkap tersebut.
Terakhir kali dikonfirmasi, KA mengaku sudah mengantongi perizinan, akan tetapi yang disodorkannya tersebut hanyalah sekedar Nomor Induk Berusaha (NIB), pada Kamis (19/12/2024) lalu.
“Ini NIB kita bang,” jawab KA dengan menyodorkan secarik kertas berisikan perizinan yang hanya sekedar merupakan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada DETAKKita.com ketika itu.
Dimana NIB itu hanya sekedar nomor tanda berusaha dalam lembaran perizinan berusaha berbasis resiko. Akan tetapi, tidak ada manfaatnya bagi daerah alias tidak menyumbangkan retribusi dalam bentuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Padahal, ini sangat dibutuhkan sebagai salah satu potensi sumber pendapatan keuangan bagi daerah dalam percepatan pembangunan daerah, baik itu berupa fisik maupun non fisik.
Kendati demikian, DETAKKita.com kala itu mencoba untuk meminta agar KA memperlihatkan semua perizinan sebagai legal standing yang jelas dalam ia berusaha, yakni berupa surat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta perizinan lainnya.
Dalam NIB yang bernomorkan 1912240066743 itu jelas-jelas baru saja diterbitkan pada 19 Desember 2024. Artinya, selama berdiri dan beroperasi peron sawit milik KA itu tidak memiliki legalitas jelas alias ilegal atau bodong.
“Padahal kan jelas ruas jalan yang digunakan atau dilalui oleh kendaraan pengangkut tandan sawit menuju peron tempatnya berusaha selama ini merupakan aset daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Jika rusak, jalan ini apakah yang bersangkutan akan tanggungjawab? Sementara jalan tersebut dibangun dengan uang daerah, uang yang menjadi hak masyarakat, bukan untuk mensukseskan usahanya itu,” kata Edo Cipta Wiganda yang akrab disapa ECW itu menanggapi tingkah oknum pengusaha peron sawit ilegal itu, Minggu (05/01/2025) di Teluk Kuantan.
Pelaku atau pemilik usaha peron sawit yang terletak di Desa Perhentian Luas Kecamatan Logas Tanah Darat (LTD) Kabupaten Kuantan Singingi itu jelas membangkang terhadap aturan pemerintah dalam berusaha. Untuk itu, ECW minta Bupati Kuantan Singingi Dr H Suhardiman Amby MM melalui Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Perizinan Peron Sawit untuk segera menutup usaha milik KA tersebut, karena itu ilegal.
“Mau untung dengan berusaha di negeri Kota Pacu Jalur Kabupaten Kuantan Singingi ini, tapi tak mau berkontribusi untuk PAD, jadi jalan yang rusak akibat ulah usahanya siapa yang tanggungjawab? Tutup saja usaha yang tak berizin itu, itu salah satu upaya penjajahan terhadap masyarakat setempat, umumnya Kabupaten Kuantan Singingi,” tegas ECW yang merupakan salah seorang Aktivis Muda di Provinsi Riau kelahiran Kabupaten Kuantan Singingi, seraya mengakhiri dengan geram.