Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Kuantan SingingiProvinsi Riau

Pemkab Kuansing “Pinjam” Rp50 Miliar ke BRK Syariah! MoU Diteken di Pekanbaru — Dana Dipakai Bayar THR hingga TPP Pegawai

×

Pemkab Kuansing “Pinjam” Rp50 Miliar ke BRK Syariah! MoU Diteken di Pekanbaru — Dana Dipakai Bayar THR hingga TPP Pegawai

Sebarkan artikel ini
Pemkab Kuansing “Pinjam” Rp50 Miliar ke BRK Syariah! MoU Diteken di Pekanbaru — Dana Dipakai Bayar THR hingga TPP Pegawai

PEKANBARU | DETAKKita.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) layanan jasa perbankan dan akad pembiayaan senilai Rp50 miliar dengan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah. Kesepakatan tersebut diteken langsung oleh Bupati Kuansing H. Suhardiman Amby bersama Plt Direktur Utama (Dirut) BRK Syariah Helwin Yunus di Gedung BRK Syariah Pusat, Pekanbaru, Riau, Kamis (5/3/2026).

Penandatanganan MoU ini menjadi langkah resmi pemerintah daerah untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan syariah guna menutup sejumlah kebutuhan anggaran yang bersifat mendesak di lingkungan Pemkab Kuansing.

Turut menyaksikan penandatanganan tersebut Wakil Bupati (Wabup) H. Muklisin, Sekda Zulkarnain, Asisten III Azhar, Kepala Bappeda Litbang Hendra Roza, Kepala BPKAD Jafrinaldi, Kepala Bapenda H. Masrul Hakim, Kepala BKPP Muradi, Inspektur Rustam, Sekwan Andi Zulfitri, serta Branch Office Head (BOH) BRK Syariah Teluk Kuantan Alfikri Djamil bersama jajaran direksi bank tersebut.

Pinjaman Rp50 Miliar Disetujui

Kepala BPKAD Kuansing Jafrinaldi menjelaskan bahwa penandatanganan MoU tersebut merupakan tindak lanjut dari pengajuan pembiayaan yang sebelumnya diajukan Pemkab Kuansing kepada BRK Syariah.

Ini merupakan tindak lanjut dari usulan pembiayaan yang diajukan Pemkab Kuansing kepada BRK Syariah dan telah disetujui sebesar Rp50 miliar,” kata Jafrinaldi.

Dengan telah ditekennya kesepakatan itu, maka pembiayaan sebesar Rp50 miliar tersebut siap dikucurkan oleh pihak bank kepada Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Digunakan untuk THR, TPP ASN dan Siltap Desa

Menurut Jafrinaldi, dana pembiayaan tersebut akan digunakan untuk membiayai kewajiban pemerintah daerah yang bersifat mendesak dan mengikat.

Di antaranya untuk pembayaran:

  • Gaji ke-13 atau THR pegawai
  • Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN
  • Sisa pembayaran Siltap ADD desa Januari 2026

Dana pembiayaan ini diprioritaskan untuk kewajiban daerah yang mengikat seperti THR, TPP pegawai serta sisa Siltap ADD desa yang belum terbayarkan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa sesuai ketentuan regulasi yang berlaku, pinjaman tersebut akan dilunasi dalam satu tahun anggaran berjalan.

BRK Syariah Siap Dukung Kebutuhan Daerah

Sementara itu, Branch Office Head (BOH) BRK Syariah Teluk Kuantan Alfikri Djamil menegaskan pihaknya siap mendukung kebutuhan pembiayaan pemerintah daerah sepanjang sesuai regulasi dan prinsip perbankan syariah.

BRK Syariah sebagai bank daerah tentu berkomitmen mendukung kebutuhan pembiayaan pemerintah daerah, khususnya yang berkaitan dengan kewajiban pelayanan kepada masyarakat dan aparatur pemerintahan,” ujar Alfikri.

Ia menambahkan, kerja sama ini juga merupakan bagian dari upaya memperkuat sinergi antara perbankan daerah dan pemerintah dalam menjaga stabilitas keuangan daerah.

Kami berharap kerja sama ini dapat membantu Pemkab Kuansing dalam memenuhi kewajiban anggaran secara tepat waktu, sekaligus memperkuat sinergi antara BRK Syariah dan pemerintah daerah dalam pembangunan ekonomi daerah,” tambahnya.

Dengan adanya pembiayaan tersebut, diharapkan kewajiban pembayaran terhadap ASN dan pemerintah desa di Kuansing dapat segera terealisasi, sekaligus menjaga stabilitas roda pemerintahan daerah tetap berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *