Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiPariwisataProvinsi RiauSuara Kita

Pelanggaran SPBU Sungai Jering, Ancaman terhadap Tata Kelola Energi dan Wibawa Kuansing Menuju Event Internasional

×

Pelanggaran SPBU Sungai Jering, Ancaman terhadap Tata Kelola Energi dan Wibawa Kuansing Menuju Event Internasional

Sebarkan artikel ini

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Keberadaan SPBU Sungai Jering di jantung ibu kota Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, kembali menjadi sorotan tajam masyarakat. Pasalnya, SPBU tersebut diduga kuat telah melakukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) serta Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengaturan lalu lintas dan distribusi bahan bakar minyak (BBM).

Pelanggaran yang Menggambarkan Wajah Buram Perdagangan BBM

Pelanggaran tersebut tidak hanya sebatas administratif, namun juga menyentuh aspek tata kelola distribusi BBM yang selama ini menjadi perhatian nasional. SPBU yang seharusnya menjadi garda depan dalam memastikan keteraturan distribusi energi, justru beroperasi dengan dugaan praktik-praktik yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan menciptakan keresahan sosial.

Keberadaan SPBU Sungai Jering yang berada di titik strategis ibu kota kabupaten, seharusnya menjadi contoh dalam penegakan aturan. Namun yang terjadi, justru menjadi potret buruknya manajemen dan pengawasan, bahkan cenderung mengarah pada pembiaran pelanggaran.

Konteks Penting: Kuansing Menuju Event Internasional

Ironisnya, pelanggaran ini terjadi di saat Kuantan Singingi tengah bersiap menyambut event internasional Pacu Jalur, ajang budaya kebanggaan yang telah mendunia. Ribuan wisatawan, baik dari dalam maupun luar negeri seperti Amerika, Dubai, dan negara-negara Asia, dipastikan akan hadir menyaksikan kemegahan tradisi masyarakat Kuansing.

Bayangkan jika mereka disambut dengan kemacetan parah, antrean kendaraan akibat distribusi BBM yang semrawut, dan sistem lalu lintas yang terganggu oleh ulah satu SPBU yang tak patuh aturan. Ini bukan hanya mencoreng nama baik kabupaten, namun bisa berdampak langsung pada citra Provinsi Riau di mata dunia.

Tuntutan Masyarakat: Penegakan Hukum Tanpa Kompromi

Masyarakat Kuansing secara luas mendesak agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah bertindak tegas. SPBU yang melanggar aturan wajib diberikan sanksi berat dan terbuka, mulai dari peringatan keras, pembekuan operasional, hingga pencabutan izin jika terbukti melakukan pelanggaran berat.

Tindakan tegas ini bukan semata bentuk hukuman, tapi juga bentuk pendidikan hukum dan penegakan marwah pemerintah daerah dalam mengatur dan menata wilayahnya.

Pemerintah Daerah Diminta Tidak Lemah

Plt Asisten II Bupati Kuansing, Dr. Trian Zulhadi yang membidangi koordinasi OPD teknis seperti Dinas Koperasi, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagrin), pada Minggu (27/7/2025) malam kepada DETAKKita.com telah menyatakan bahwa pemanggilan terhadap OPD terkait serta manajemen SPBU akan dilakukan.

“Kita akan secepatnya meminta OPD tersebut memanggil pihak SPBU Sungai Jering Teluk Kuantan, karena pengawasan berada pada mereka. Pelanggaran yang dilakukan oleh SPBU ini tidak sekali dua mereka perbuat, itu bisa mencoreng nama baik daerah nantinya, harus diberi peringatan keras ini, jangan ada lagi antrean disaat ada tamu yang datang menyaksikan event kebudayaan daerah kita ini. Sekarang ini saja sudah banyak turis manca negara di daerah kita ini, menyaksikan kebudayaan dan pariwisata daerah lainnya,” ucap Trian Zulhadi.

Pernyataan ini menjadi harapan masyarakat bahwa pemerintah tidak akan tinggal diam, dan pengawasan terhadap SPBU akan diperketat demi kepentingan umum dan nama baik daerah.

Untuk diketahui, kasus SPBU Sungai Jering adalah alarm penting tentang lemahnya pengawasan dan potensi korupsi tata niaga BBM di daerah. Jika tidak ditindak dengan cepat dan adil, bukan hanya sistem distribusi BBM yang rusak, tetapi juga reputasi Kuansing sebagai tuan rumah budaya kelas dunia yang sedang dipertaruhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *