JAKARTA | DETAKKita.com — Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) kembali mengambil langkah strategis jelang pelaksanaan Muktamar XXXIII. Melalui Pleno VIII yang digelar pada Sabtu (29/11/2025) yang lalu di Jakarta, sejumlah keputusan penting disahkan, mulai dari pencabutan SK lama, restrukturisasi kepengurusan, hingga penetapan tuan rumah muktamar tahun 2026.
Resmi Cabut SK Reshuffle V, PB PII Sahkan Reshuffle VIII
Dalam forum pleno tersebut, PB PII mencabut SK Nomor PB/SEK/KPTS/092/IX/1447-2025 tentang Reshuffle V yang sebelumnya ditetapkan di Bogor. Sebagai pengganti, PB PII mengesahkan SK Nomor PB/SEK/KPTS/0136/XI/1447-2025 tentang Reshuffle VIII.
Langkah ini menjadi bagian dari konsolidasi internal guna memperkuat kinerja organisasi di sisa masa jabatan kepengurusan 2023–2025. Struktur baru diharapkan menjadi motor penggerak percepatan program strategis PB PII.
Kepanitiaan Muktamar XXXIII Resmi Diperbarui
Pleno VIII juga memutuskan pembaruan kepanitiaan Muktamar XXXIII dengan mencabut SK Nomor PB/SEK/KPTS/095/IX/1447-2025. PB PII kemudian menetapkan susunan panitia baru melalui SK Nomor PB/SEK/KPTS/0135/XI/1447-2025, yakni:
Ketua Panitia: Alden Anarki Hasibuan
Sekretaris: Dani Dharma
Bendahara: M. Zefriansyah
Pembaruan ini dilakukan untuk memperkuat persiapan teknis, memastikan agenda Muktamar berjalan tertib dan tepat waktu.
Sumatera Selatan Ditunjuk Jadi Tuan Rumah Muktamar XXXIII Tahun 2026
Keputusan penting lainnya adalah penetapan Provinsi Sumatera Selatan sebagai lokasi pelaksanaan Muktamar XXXIII Pelajar Islam Indonesia tahun 2026. Penunjukan ini sekaligus menjadi strategi memperluas pusat kegiatan dan memperkuat partisipasi wilayah di kawasan Sumatera.
Pleno VIII PB PII menjadi momentum penting konsolidasi nasional. Rangkaian keputusan yang diambil diharapkan mampu memperkuat organisasi menghadapi Muktamar XXXIII—agenda besar yang menjadi pondasi regenerasi dan arah perjuangan PII ke depan.






