Scroll untuk baca artikel
Provinsi Bengkulu

Paralegal FH UNIB Tolak UU TNI, Gaungkan Vox Populi Vox Dei

×

Paralegal FH UNIB Tolak UU TNI, Gaungkan Vox Populi Vox Dei

Sebarkan artikel ini

BENGKULU | DETAKKita.com Paralegal FH UNIB Menyatakan sikap dalam pertemuan dengan seluruh yang digelar pada 24 Maret 2025 di gedung Fakultas Hukum Universitas Bengkulu terkait Pengesahan Revisi Undang-Undang TNI menjadi Undang Undang.

Rapat Paripurna DPR RI secara resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang yang baru. Keputusan ini menuai berbagai reaksi, termasuk penolakan dari Organisasi Mahasiswa Paralegal Fakultas Hukum Universitas Bengkulu.

Sebagai organisasi yang bergerak di bidang advokasi dan kajian hukum, Paralegal FH UNIB menyoroti sejumlah poin krusial dalam revisi UU TNI. Ketua Organisasi Mahasiswa Paralegal FH UNIB, Febrio Diosi Pratama, bersama tim kajian hukum, melakukan analisis normatif terhadap perubahan aturan tersebut. Mereka menemukan beberapa isu utama yang menjadi dasar penolakan, terutama terkait dengan kedudukan TNI dalam struktur pemerintahan, penambahan tugas operasi militer selain perang (OMSP), dan perluasan keterlibatan TNI dalam jabatan sipil.

Tiga Poin Krusial dalam UU TNI Baru :

1. Kedudukan TNI dalam Pemerintahan

Perubahan dalam Pasal 3 menempatkan TNI di bawah koordinasi Kementerian Pertahanan dalam perencanaan strategis pertahanan. Hal ini dinilai membuka ruang dominasi militer dalam kebijakan sipil dan mengurangi kontrol Presiden secara langsung terhadap TNI.

2. Penambahan Tugas TNI dalam OMSP

Dalam Pasal 7, jumlah tugas OMSP bertambah dari 14 menjadi 16, dengan dua tugas baru:
– Menanggulangi ancaman siber
– Melindungi dan menyelamatkan WNI di luar negeri

Paralegal FH UNIB menilai penambahan ini memperluas peran militer ke ranah yang seharusnya menjadi tugas institusi sipil seperti Polri dan Kementerian Luar Negeri.

3. Prajurit TNI Aktif dalam Jabatan Sipil

Pasal 47 yang baru memungkinkan 14 kementerian/lembaga diisi oleh prajurit TNI aktif tanpa harus pensiun. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan kembalinya “Dwifungsi ABRI”, di mana militer tidak hanya berperan dalam pertahanan, tetapi juga dalam pemerintahan dan birokrasi.

FH UNIB. (Dok. Restu Alam / DETAKKita.com).

Potensi Konsekuensi: Kembali ke Neo-Orde Baru?

Paralegal FH UNIB menyatakan bahwa UU ini dapat menjadi pintu masuk bagi kembalinya dwifungsi militer, yang berpotensi mengancam demokrasi. Mereka mengkhawatirkan beberapa dampak, antara lain:

1. Dominasi TNI dalam pemerintahan yang berpotensi mengurangi kesempatan bagi sipil dalam birokrasi.
2. Menyempitnya ruang demokrasi, dengan kemungkinan pembatasan kebebasan berpendapat, pengendalian media, dan represivitas terhadap kritik.
3. Budaya kekerasan sebagai alat stabilitas, seperti yang terjadi pada era Orde Baru, di mana militer digunakan untuk meredam gerakan sosial dan mahasiswa.

Melihat semakin sempitnya ruang dialog antara mahasiswa dan pemerintah, Paralegal FH UNIB menilai pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai langkah strategis. Hal ini merujuk pada upaya sembilan mahasiswa Universitas Indonesia yang telah resmi mengajukan judicial review terhadap UU TNI.

“Vox Populi Vox Dei – Suara rakyat adalah suara Tuhan. Kami mengajak seluruh mahasiswa dan masyarakat untuk bersama-sama mengawal uji materi ini. Demokrasi harus tetap berjalan sesuai hakikatnya: dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat,” tegas Febrio Diosi Pratama, Senin (24/03/2025).

Lebih lanjut, Paralegal FH UNIB juga menyerukan refleksi atas berbagai isu hukum dan sosial di Indonesia saat ini, seperti problem MBG, Paradox Efisiensi, hingga dominasi politik dalam kebijakan hukum.

“Jangan takut bersuara. Demokrasi tidak akan hidup jika rakyatnya diam. Jika kita tidak aware terhadap kebijakan hari ini, maka kita akan kehilangan kontrol atas masa depan kita,” pungkas Febrio.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *