TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) mulai tancap gas menyusun arah pembangunan daerah. Bupati Kuansing, H. Suhardiman Amby, secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RKPD Tahun 2026 di Pendopo Rumah Jabatan (Rujab) Bupati, Senin (30/3/2026).
Dalam kegiatan strategis tersebut, Bupati didampingi Wakil Bupati (Wabup) H. Muklisin dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnain. Kehadiran unsur Forkopimda turut memperkuat forum penting ini, termasuk Ketua DPRD Kuansing H. Juprizal, Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, serta perwakilan Kejaksaan melalui Sunardi Ependi.
Mengusung tema besar pembangunan berkelanjutan, Musrenbang tahun ini difokuskan pada penguatan SDM beradat, pemerataan infrastruktur, serta pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Suhardiman Amby menegaskan bahwa Musrenbang RKPD bukan sekadar agenda seremonial, melainkan penentu arah masa depan Kuansing.
“Musrenbang RKPD ini sangat penting sebagai pondasi utama dalam memastikan keberlanjutan pembangunan Kuantan Singingi yang terarah, terukur, dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia menekankan, pembangunan ke depan tidak boleh asal jalan. Fokus utama harus jelas: peningkatan kualitas sumber daya manusia yang beradat, pembangunan infrastruktur yang merata, serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Bappeda Kuansing Hendra Roza, didampingi Kabid Sujarwadi, mengungkapkan bahwa Musrenbang tahun ini melibatkan partisipasi luas masyarakat, baik secara langsung maupun daring.
“Masukan dan sumbang pikiran dari seluruh elemen masyarakat akan menjadikan perencanaan pembangunan lebih responsif dan mampu mengakomodir kebutuhan riil masyarakat,” ujarnya tegas.
Pelaksanaan Musrenbang RKPD 2026 ini sendiri mengacu pada berbagai regulasi penting, mulai dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 tentang SIPD.
Tak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah juga menjadi landasan kuat agar perencanaan dan penganggaran berjalan sinkron.
Dengan berpedoman pada regulasi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kuansing menargetkan hasil Musrenbang RKPD 2026 benar-benar tajam, terintegrasi, dan berpihak pada kepentingan rakyat—bukan sekadar formalitas belaka.






