JAKARTA | DETAKKita.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperluas penyidikan kasus korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Kali ini, rumah dinas (rumdin) Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto, turut digeledah penyidik KPK.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pendalaman perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di wilayah Riau, KPK melakukan penggeledahan, di antaranya di rumah dinas Bupati Indragiri Hulu,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Budi mengungkapkan, penggeledahan dilakukan pada pekan lalu dan penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen serta uang tunai dalam pecahan rupiah dan dolar Singapura.
“Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,” tegasnya.
KPK menduga kuat, uang tersebut berkaitan dengan proyek-proyek strategis di Riau. Saat ini, seluruh temuan masih terus didalami untuk menelusuri aliran dana dan keterlibatan pihak lain.
“Dugaan awal terkait dengan proyek-proyek di Riau. Temuan ini masih terus didalami,” lanjut Budi.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Abdul Wahid pada awal November 2025. KPK mengungkap praktik pemerasan sistematis yang dilakukan Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni:
• Abdul Wahid (Gubernur Riau nonaktif),
• Muhammad Arief Setiawan (Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau),
• Dani M Nursalam (Tenaga Ahli Gubernur Riau).
KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya agar menyetor uang yang dikenal sebagai
“jatah preman” dengan total mencapai Rp7 miliar. Setoran tersebut diduga dilakukan tiga kali, masing-masing pada Juni, Agustus, dan November 2025.
Kasus ini menegaskan kuatnya indikasi praktik korupsi berjemaah di tubuh Pemprov Riau. KPK memastikan penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan menjerat aktor-aktor lain yang terlibat dalam pusaran korupsi proyek daerah.






