Scroll untuk baca artikel
Kabupaten Kuantan Singingi

Kolaborasi Kejari Kuansing Bersama Pemda – BPN Selamatkan Aset Daerah

×

Kolaborasi Kejari Kuansing Bersama Pemda – BPN Selamatkan Aset Daerah

Sebarkan artikel ini

TELUK KUANTAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuantan Singingi bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kuantan Singingi hingga Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN) Kuantan Singingi berkolaborasi menyelamatkan aset daerah.

Dimana Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kuantan Singingi, Sahroni menyampaikan, betapa pentingnya kolaborasi dalam upaya penyelamatan aset daerah, dalam hal ini berupa bidang-bidang tanah yang dimiliki Pemda Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

“Hal ini di harapkan agar di kemudian hari tidak ada lagi diantara kita yang tersandung oleh kasus tanah, dikarenakan hibah tanah yang dilakukan belum terselesaikan secara administrasi sehingga terjerat hukum nantinya,” kata Kajari Kuansing, Sahroni SH MH dalam kegiatan serah terima Sertifikat Tanah di Aula Serbaguna Kantor Kejari Kuansing, Jalan Protokol Kebun Nenas Desa Jake Kecamatan Kuantan Tengah, pada Selasa (24/06/2025) sore.

Dalam serah terima Sertifikat Tanah Hibah Pemda Kuansing, yang dihadiri langsung Bupati Kuansing, H Suhardiman Amby diwakili Kepala Dinas Permukiman Kawasan Perumahan dan Pertanahan (Disperkimtan) Kuansing, Ade Fahrer Arief didampingi Sekretaris Dinas Kesehatan (Diskes) Kuansing, M Irvan Husin.

Penyerahan tersebut dilakukan oleh Kepala Kantor (Kakan) ATR / BPN Kuansing, Abdul Rajab N didampingi jajarannya kepada Pemda Kuansing.

Serah terima itu disaksikan Kajari Kuansing, Sahroni didampingi Kasi Datun, Raden Muhammad Shandy Meita beserta jajaran di Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kuansing.

Sementara itu Bupati Kuansing H Suhardiman Amby yang diwakili Kadis Perkimtan Ade Fahrer Arief memberikan apresiasi luar biasa atas turut ikut Kejari Kuansing dalam proses mensukseskan program Pemerintah Daerah (Pemda) Kuansing tahun 2025. Dalam hal ini, upaya penyelamatan aset daerah berupa bidang-bidang tanah.

“Terimakasih Kajari Kuantan Singingi, pak Sahroni dan pak Kasi Datun (Raden Muhammad Shandy Meita) yang telah memberikan pendampingan atas proses upaya penyelamatan aset daerah,” ucapnya.

Disamping itu, Ade Fahrer Arief juga mengucapkan terimakasih atas kepedulian dan kerjasama yang diberikan dalam bentuk kolaborasi antara Kejari Kuansing dan ATR / BPN Kuansing bersama Pemda Kuansing, dimana dengan demikian proses percepatan persertifikatan yang dilaksanakan bisa segera terselesaikan.

“Terimakasih pak Kakan BPN Kuantan Singingi yang telah bersedia membantu untuk percepatan persertifikatan bidang bidang tanah yang merupakan aset daerah, dengan tujuan untuk penyelamatan aset dan terjauhi dari kasus hukum dikemudian hari tentunya,” tandas Ade, didampingi Kabid Pertanahan Disperkimtan Kuansing, Herry Yusman.

Dari pantauan DETAKKita.com sejauh ini, kolaborasi yang dilaksanakan oleh tiga instansi di Kabupaten Kuansing, Riau itu merupakan suatu langkah maju dan berkaca pada kasus-kasus yang ditimbulkan dimasa lalu, akibat ketiadaan penyelesaian kejelasan hibah tanah namun sudah dilakukan pembangunan sehingga berdampak buruk dikemudian hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *