Scroll untuk baca artikel
Nasional

Kembalinya KASN dalam Sorotan: PK Putusan MK Tekankan Lembaga Independen Pengawas ASN

×

Kembalinya KASN dalam Sorotan: PK Putusan MK Tekankan Lembaga Independen Pengawas ASN

Sebarkan artikel ini
Kembalinya KASN dalam Sorotan: PK Putusan MK Tekankan Lembaga Independen Pengawas ASN

Jakarta | DETAKKita.com Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemerintah membentuk lembaga independen pengawas Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi momentum penting bagi kebangkitan kembali fungsi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Lembaga baru ini diyakini krusial dalam memperkuat reformasi birokrasi dan memastikan netralitas ASN menjelang pemilu dan pilkada.

MK Tegaskan Pengawasan ASN Harus Independen

Dalam putusan MK terkait uji materi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang dibacakan Kamis (16/10/2025), Mahkamah menyatakan bahwa pengawasan terhadap ASN tak boleh lagi berada di bawah pemerintah. Fungsi pengawalan penerapan sistem merit, kode etik, dan kode perilaku ASN harus melekat pada lembaga yang bebas dari pengaruh struktural pemerintah. Pemerintah diberi waktu dua tahun sejak putusan untuk membentuk lembaga baru tersebut.

Permohonan uji materi diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah, dan Indonesia Corruption Watch (ICW). Mereka menilai beberapa pasal dalam UU 20/2023 telah meniadakan posisi KASN sebagaimana diatur dalam UU No 5/2014 — padahal KASN dianggap strategis dalam menjaga netralitas birokrasi.

“Putusan MK Bagaikan Angin Segar Demokrasi Elektoral”

Menurut peneliti Perludem, Haykal, putusan MK No. 121/PUU-XXI/2024 ini menjadi angin segar bagi demokrasi elektoral Indonesia. Ia menilai keberadaan lembaga pengawas independen seperti KASN akan memberikan “tameng” bagi ASN agar tidak jadi alat politik.

“ASN sering berada dalam posisi dilematis saat pemilu atau pilkada — dipaksa berpihak oleh pimpinan di satu sisi, tapi mereka diharuskan netral di sisi lain. Dengan KASN, tekanan politik semacam itu bisa diminimalkan,” ujar Haykal usai putusan.

Ia menegaskan bahwa sejak fungsi KASN dialihkan ke Kemenpan RB dan BKN, ruang intervensi politik terhadap ASN justru kian terbuka. Laporan pelanggaran menjadi sulit diproses karena lembaga pengawas tak independen, terutama saat pilkada — mobilisasi ASN oleh pejabat publik sering tak digubris.

“Ketiadaan KASN memungkinkan eksploitatif birokrasi: ASN dijadikan alat kampanye tanpa konsekuensi serius,” tambahnya.

Haykal menyakini jangka waktu dua tahun masih realistis, dan lembaga itu bisa berdiri sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai, sehingga pengawasan netralitas ASN bisa lebih optimal.

ICW: Putusan Ini Arah Baru Reformasi Birokrasi

Peneliti ICW, Almas Sjafrina, menegaskan bahwa putusan MK bukan sekadar koreksi teknis atas UU 20/2023, tetapi menjadi penentu arah baru reformasi birokrasi.

“Penghapusan KASN adalah langkah mundur karena menciptakan tumpang tindih fungsi antara pengawasan dan pelaksanaan. Putusan MK menyatakan bahwa pengawasan ASN harus dilakukan oleh lembaga independen,” kata Almas.

Almas juga mengingatkan bahwa lembaga baru jangan menjadi “KASN versi ringkih”. Masalah lama KASN seperti keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran harus dibenahi, dan rekomendasi pengawas jangan berhenti pada ranah administratif — harus ada kekuatan hukum mengikat.

Era Baru Pengawasan ASN, Tantangan Berikutnya

Kini, pemerintah harus segera merancang desain kelembagaan baru yang tegas. Fungsi pengawasan yang selama ini dipegang lembaga eselon harus dikembalikan ke institusi independen yang kredibel, transparan, dan berdaya.

Reformasi birokrasi yang digagas lewat putusan MK harus menjadi fondasi agar ASN tak lagi rentan terhadap tekanan politik. Jika diterjemahkan secara konsisten ke dalam regulasi dan struktur kelembagaan, maka netralitas birokrasi di Indonesia punya peluang terwujud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *