TEBING TINGGI | DETAKKita.com — Kasus penganiayaan yang sempat menghebohkan warga Tebing Tinggi akhirnya berakhir dengan kesepakatan damai. Proses mediasi yang difasilitasi Unit Pamapta Polres Tebing Tinggi berhasil mempertemukan pelaku dan korban dalam suasana kekeluargaan, Selasa (21/10/2025).
Mediasi tersebut dipimpin oleh Aiptu Frenki Lumbantoruan, didampingi Aipda Ridwan Sahri dan Brigadir Erik Sugiarto, serta disaksikan oleh Kepling dan keluarga dari kedua belah pihak.
Kasus ini melibatkan Ade Putra (31), warga Kelurahan Sri Padang, dan Putri Ramdhani (31), warga Kelurahan Karya Jaya. Peristiwa penganiayaan terjadi pada dini hari di salah satu rumah di Perumahan Griya Aira, Kelurahan Brohol, yang sempat menimbulkan ketegangan di lingkungan tersebut.
Dalam proses mediasi, Ade Putra mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban serta keluarganya. Ia juga menyatakan siap bertanggung jawab penuh atas tindakannya, termasuk menikahi korban yang diketahui tengah mengandung.
Pernyataan itu diterima dengan baik oleh pihak keluarga korban. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan perkara ini ke jalur hukum dan menandatangani surat pernyataan damai.
“Mediasi berjalan lancar dan aman. Kedua pihak sudah sepakat berdamai dan berjanji tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari,” ujar Aiptu Frenki Lumbantoruan mewakili pihak kepolisian.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kasus ini resmi diselesaikan secara kekeluargaan. Polres Tebing Tinggi mengapresiasi sikap terbuka kedua belah pihak yang memilih jalan damai dan berharap peristiwa serupa tidak terulang di masa mendatang.






