- Abai Terhadap Konsumen, Kelakuan Karyawan SPBU Sei Jering Bahayakan Nyawa Masyarakat
- UMP Riau 2025 Ditetapkan Rp 3,5 Juta
- Kejari Kuansing Tetapkan Kades, Kaur Keuangan dan Bendahara Desa Jadi Tersangka Korupsi
- Hutan Kawasan di Pangkalan Indarung Habis Dibabat, APH Diminta Tindak Tegas
- Lama Tak Muncul, ECW Dukung Pemda Kuansing Tertibkan Peron Sawit Salahi Aturan
- Bupati Suhardiman: Mari Kita Kembali Bersatu dan Kompak Membangun Daerah
- Pemda Kuansing Akan Tertibkan Puluhan Peron Sawit Menyalahi Aturan Pemerintah
- Pjs Bupati Sri Sadono: Peranan Bidan Sangat Dibutuhkan
- Pjs Bupati Sri Sadono Apresiasi Gelar Karya Ditaja SMAN Pintar Riau Teluk Kuantan
- Cooling System, Pjs Bupati Sri Sadono: Menciptakan Pilkada Damai Berjalan Kondusif
Langgar Perizinan Serta Ketertiban Umum dan Katenteraman Masyarakat
Kasat Pol PP PKP Kuansing, Shanti: Semua Aktivitas Dihentikan
Kasat Pol PP PKP Kuansing, Shanti Evi Dimeti Saat Turun Langsung Hentikan Aktivitas Pasar Malam Yang Melanggar Perizinan serta Melanggar Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. (foto: Satpol PP PKP Kuansing/Redaksi).
TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Semua aktivitas terkait Pasar Malam yang berada di dalam area Pasar Modern Berbasis Tradisional Teluk Kuantan dihentikan Satuan Polisi Pamong Praja Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Satpol PP PKP) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.
Dimana pengelola Pasar Malam tersebut, sudah melakukan pelanggaran terkait perizinan serta pelanggaran terhadap ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Baca Lainnya :
- Kapolres AKBP Pangucap Lantik Pejabat Utama Polres Kuansing Dua Putra Daerah
- Bupati Suhardiman Lantik Pj Kades Jadi Sekretaris Dinas
- Usai Diluncurkan, PSC 119 Kuansing Langsung Action
- Momen Warga Berswafoto Dengan Maulana Imam Saleh
- Bupati Suhardiman Amby Launching Layanan PSC 119 Kuansing
Pemberhentian aktivitas tersebut, dipimpin langsung Kepala Satuan (Kasat) Pol PP PKP Kuansing, Shanti Evi Dimeti SH berdasarkan perintah Bupati Kuansing, Drs H Suhardiman Amby Ak MM, Kamis (17/08/2023) malam.
“Semua aktivitas dihentikan karena ada pelanggaran yang berkaitan tentang perizinan serta pelanggaran ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang dilakukan oleh pihak pengelola,” tegasnya.
Dengan demikian, sambung Kasat Pol PP PKP Kuansing, pihak pengelola dilarang untuk melakukan aktivitas sebagaimana dimaksud sebelum segala sesuatunya yang berhubungan dengan perizinan serta pemenuhan tanggung jawab dalam memelihara ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dipenuhi, Jum’at (18/08/2023) di Teluk Kuantan.
“Kemarin malam sudah diingatkan kepada pihak pengelola agar aktivitas pasar malam dihentikan dan pihak pengelola dipanggil ke kantor. Namun yang datang ke kantor justru orang lain yang mengaku saudara pihak pengelola. Pasar malam dengan artian harus tetap ditutup karena tidak mematuhi apa yang telah disampaikan sebelumnya,” jelasnya.
Lalu, lanjut Kasat Pol PP PKP Kuansing, kepada yang bersangkutan (oknum yang mengaku saudara pemilik pasar malam .red) telah disampaikan dengan tegas, bahwa tidak boleh ada aktivitas pasar malam demi terciptanya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Meski demikian tentunya kita tidak akan lepas dan membiarkan begitu saja, kita tetap pantau pasar malam tersebut, pada Jumat malam sekitar pukul 19.10 WIB diketahui kembali adanya aktivitas di pasar malam dan pengunjung nampak memadati lokasi pasar malam tersebut saat lepas isya,” bebernya.
Dengan demikian, kata Shanti Evi Dimeti, dikeluarkan perintah kepada Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum Tranmas) untuk memberikan peringatan kepada pihak pengelola ataupun penanggung jawab pasar malam untuk menghentikan aktivitasnya tersebut sebelum terpenuhi aturan yang diberlakukan.
“Dengan tegas kita sudah mengingatkan dan perintahkan untuk menghentikan aktivitas sekaligus membubarkan massa pengunjung demi terkendalinya ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Pasar malam tersebut tidak boleh beraktivitas,” tegasnya.*