Scroll untuk baca artikel
HukrimKabupaten Kuantan SingingiProvinsi RiauSuara Kita

Kapolda Riau Perintahkan Tindak Tegas PETI, Wakapolda Pimpin Langsung Operasi ke Pelosok Kuansing

×

Kapolda Riau Perintahkan Tindak Tegas PETI, Wakapolda Pimpin Langsung Operasi ke Pelosok Kuansing

Sebarkan artikel ini

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com — Komitmen Polda Riau dalam memberantas praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali ditegaskan. Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan menyatakan tidak ada toleransi bagi pelaku PETI di wilayah hukumnya. Ia bahkan menginstruksikan langsung Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo untuk memimpin operasi khusus hingga ke pelosok Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Instruksi tegas tersebut diwujudkan melalui gelar pasukan Operasi PETI Kuantan 2025 yang digelar di Teluk Kuantan, Kamis (31/7/2025). Sebanyak 156 personel gabungan dikerahkan dalam operasi ini, dipimpin langsung oleh jenderal bintang satu tersebut.

Usai apel, seluruh personel langsung diberangkatkan menuju sejumlah titik yang diduga kuat menjadi lokasi aktivitas PETI di wilayah hukum Kuansing. Operasi ini merupakan bagian dari upaya terpadu Polda Riau untuk menindak tegas kejahatan lingkungan yang merusak ekosistem dan mengancam keselamatan masyarakat.

Masyarakat menyambut baik langkah tegas aparat kepolisian tersebut. Salah satu warga Kecamatan Inuman, Junaidi (43), mengaku sudah lama resah dengan aktivitas PETI yang marak di sekitar Sungai Batang Kuantan.

“Kami khawatir akan dampaknya, Pak. Air jadi keruh, ikan susah didapat, dan tanah di sekitar sungai jadi longsor. Mudah-mudahan dengan turunnya polisi langsung, PETI ini bisa benar-benar dihentikan,” ungkapnya.

Hal senada disampaikan warga lainnya, Yusnita (38), yang mengharapkan operasi ini tidak hanya berlangsung sesaat.

“Kami ingin ada pengawasan jangka panjang. Jangan hanya hari ini ramai, besok pelaku balik lagi,” ujarnya.

Polda Riau memastikan akan terus melakukan tindakan masif dan berkelanjutan dalam menertibkan praktik PETI, sebagai bentuk nyata penegakan hukum dan perlindungan terhadap lingkungan hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *