HukrimKabupaten Kuantan Singingi

Kantor Hukum AAM HERBI SH MH Kembali Menangkan Sidang Gugatan

×

Kantor Hukum AAM HERBI SH MH Kembali Menangkan Sidang Gugatan

Sebarkan artikel ini
Foto : Aam Herbi SH MH. (Dok. DETAKKita.com)

TELUK KUANTAN | DETAKKita.com Kantor Hukum AAM HERBI SH MH kembali menangkan Gugatan Sengketa perdata kepemilikan lahan peron sawit di Desa Kompe Berangin Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau.

Dimana perkara dengan nomor: 24/Pdt.G/2024/PN Tlk, telah diputus dalam sidang putusan pada Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan pada Senin, 28 April 2025 dengan putusan “Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya”.

Kuasa Hukum tergugat, Aam Herbi SH MH sangat mengapresiasi terhadap putusan majelis hakim yang diketuai langsung oleh Ketua PN Teluk Kuantan, Subiar Teguh Wijaya SH.

Dimana putusan tersebut dinilai AAm Herbi sangat objektif berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan, apresiasi ini mencakup rasa terima kasih atas upaya hakim dalam menyelesaikan sengketa dan menjaga kepastian hukum pada perkara a quo.

Hal itu disampaikan Aam Herbi SH MH kepada DETAKKita.com di Teluk Kuantan usai acara sidang digelar di PN Teluk Kuantan, Senin (28/04/2025) petang.

“Alhamdulillah kita menang, sidang berjalan sesuai dengan fakta persidangan yang berdasarkan fakta hukum, sebagaimana mestinya,” ucap Aam Herbi.

Selain itu, Aam Herbi juga mengucapkan terimakasih terhadap kerja solid Tim Hukum Nasrizal SH MH, Rajul Andrami SH, serta Marwan Supandi SH yang telah bekerja sepenuh hati membela hak klien hingga memenangkan sidang.

“Terimakasih kerja Tim Solid kita, Pengacara memiliki peran krusial dalam menangani sengketa tanah, baik untuk melindungi hak kepemilikan maupun menyelesaikan konflik yang muncul. Dengan keahlian dalam hukum pertanahan, pengacara dapat membantu memverifikasi dokumen kepemilikan, memberikan saran hukum yang tepat, dan merumuskan langkah langkah penyelesaian melalui mediasi atau litigasi,” ungkapnya.

Untuk diketahui, ini merupakan lanjutan yang mana berita sebelumnya berjudul “Aam Herbi: Tanah Klien Kami Diserobot, Asas Ne Bis In Idem Sesuai SE Mahkamah Agung”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *