TEBING TINGGI | DETAKKita.com — Menjelang peresmian Pasar Inpres di Jalan Gurami, Kelurahan Badak Bejuang, Wali Kota (Wako) Tebing Tinggi, H. Iman Irdian Saragih, mengambil sikap tegas. Tak ingin aset negara diselewengkan, Wali Kota menegaskan aturan keras: satu pedagang hanya berhak atas satu kios atau satu stand.
Penegasan itu disampaikan langsung saat Wali Kota memimpin gotong royong bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Tebing Tinggi, Sabtu (17/01/2026) kemarin. Bagi Wali Kota, Pasar Inpres bukan ladang bisnis segelintir orang, melainkan fasilitas publik yang wajib dikelola secara adil dan transparan.
“Pasar ini aset negara dan daerah, bukan barang dagangan. Tidak boleh ada jual-beli kios. Pedagang cukup membayar retribusi sesuai aturan,” tegas H. Iman Irdian Saragih.
Pasar Inpres dijadwalkan akan diresmikan pada Senin, 19 Januari 2026. Namun sebelum itu, Wali Kota menegaskan distribusi kios akan diawasi ketat. Ia bahkan mengungkap temuan mencengangkan adanya pedagang yang menguasai belasan kios dan stand.
“Ada yang sampai menguasai 15 kios atau 10 stand. Ini jelas tidak dibenarkan. Kami luruskan sekarang, tidak boleh ada monopoli,” ujarnya dengan nada keras.
Wali Kota juga memastikan, seluruh pedagang yang akan menempati Pasar Inpres merupakan pedagang lama yang sudah terdata. Ia menegaskan tidak akan memberi celah sedikit pun bagi praktik percaloan atau “makelar kios”.
Tak hanya itu, soal penyesuaian tarif retribusi pun ikut disorot. Wali Kota menyebut kebijakan tersebut telah dikaji matang bersama Sekretaris Daerah dan instansi terkait agar tidak memberatkan pedagang.
“Retribusi disesuaikan dengan Perda dan Perwal. Prinsipnya, pedagang tidak boleh terbebani. Tapi kami juga minta komitmen pedagang untuk menjaga pasar ini bersama-sama,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tebing Tinggi, Marimbun Marpaung, mengungkapkan total fasilitas Pasar Inpres mencapai 168 unit, terdiri dari 116 stand dan 52 kios.
Kegiatan gotong royong tersebut turut dihadiri Sekdako Tebing Tinggi Erwin Suheri Damanik, para Asisten, Staf Ahli, kepala OPD, Kabag, Camat, Lurah, serta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tebing Tinggi.
Dengan sikap tegas Wali Kota ini, publik kini menunggu konsistensi Pemko Tebing Tinggi dalam menegakkan aturan: Pasar untuk pedagang kecil, bukan untuk penguasa kios.






