Politik

Ini Tanggapan Kuasa Hukum SDM : Itu Hanya Materi Permohonan, Belum Menjadi Suatu Kebenaran Hukum

41
×

Ini Tanggapan Kuasa Hukum SDM : Itu Hanya Materi Permohonan, Belum Menjadi Suatu Kebenaran Hukum

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | DETAKKita.com Kuasa Hukum Tim Suhardiman dan Muklisin akhirnya memberikan tanggapan atas beredarnya informasi yang belum pasti kebenarannya, namun sudah disebarkan ke publik seolah-olah yang menjadi materi pemohon adalah benar.

Untuk itu, Rizki JP Poliang yang merupakan Ketua Bidang Hukum Tim SDM pada Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi tahun 2024 lalu, mengatakan bahwa asumsi pihak pemohon terlalu muluk dan itu hanya sekedar materi pemohon, pada Kamis (09/01/2025) kepada DETAKKita.com melalui sambungan sellulernya.

Dimana beberapa materi gugatan dari pasangan calon 2, Adam-Sutoyo (AYO) yang diwakili Kuasa Hukum nya, Dodi Fernando menyampaikan, bahwa calon petahana telah memanfaatkan jabatan, dan juga meminta agar pemilihan diulang kembali dengan tidak mengikutkan pasangan calon nomor urut 1, Suhardiman dan Muklisin (SDM).

Tuntutan dalam isi materi yang disampaikan pemohon yakni paslon Adam-Sutoyo dalam permohonannya di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sudah masuk dalam proses Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kabupaten Kuantan Singingi tahun 2024 (PHPU Bup Kuansing) pada Rabu (08/01/2025). Dimana Perkara Nomor 184/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini diajukan oleh Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Calon Nomor Urut 2 Adam dan Sutoyo.

Dimana pemberitaan itu telah terbit dengan link berita https://www.mkri.id/index.php?page=web.Berita&id=22065

“Itu hanya isi materi permohonan 02 , belum menjadi suatu kebenaran hukum, masih perlu di buktikan di persidangan,” ujar Rizki JP Poliang, selaku Kuasa Hukum SDM.

Akan tetapi kata Rizki JP Poliang, ia menilai pemohon tidak memiliki legal standing sebagai penggugat yang bermohon ke MK, terlebih persoalan yang dipermasalahkan bukanlah kewenangan MK.

“Tapi apapun itu kami akan hadapi, dan buktikan bahwa yang didalilkan pemohon itu keliru, serta kami yakin permohonan pemohon akan ditolak oleh MK, karena bukan kewenangan MK memutus persoalan diluar dari sengketa perselisihan hasil penghitungan suara, apalagi dalam perkara ini pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan ke MK,” tegasnya, dalam menyikapi seraya mengakhiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *